Tertibkan Pedagang, Disperindag Inhil Berencana Terapkan Sanksi Denda


Dibaca: 1801 kali 
Sabtu, 21 Februari 2015 - 13:11:22 WIB
Tertibkan Pedagang, Disperindag Inhil Berencana Terapkan Sanksi Denda

Gagasanriau.com Tembilahan-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan menerapkan sanksi berupa denda kepada para pedagang yang mengganggu arus lalu lintas di Parit 11 Jalan Haji Arif, Tembilahan Hulu.

"Kami akan merancang peraturan tersebut. Hal itu dilakukan untuk menertipkan para pedagang yang berjualan disana,"ungkap Kadisperindag Inhil, Fahrolrozy.

Denda yang akan direncanakan dikenakan Disperindag Inhil kepada para pedagang sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000. "Kasihan lantas dan Dishubkominfo Inhil mengatur lalulintas disana,"sebutnya.

Kalau tidak begitu, lanjutnya, kapan kota kita ini akan rapi, tertib dan bagus kalau tidak begitu. "Jadi, kami masih merancang peraturan tersebut.

Reporter Ragil Hadiwibowo


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker