Pembongkaran Pasar Di Siak Hulu, Jefry Noer Untuk Kepentingan Pribadi


Dibaca: 1882 kali 
Ahad, 01 Maret 2015 - 09:56:02 WIB
Pembongkaran Pasar Di Siak Hulu, Jefry Noer Untuk Kepentingan Pribadi

Gagasanriau.com Pekanbaru-Menurut warga pemilik Pasar Tanah Merah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Bupati Kampar Jefry Noer sewaktu mengeluarkan kebijakan pembongkaran pasar tersebut atas nama pribadi, bukan sebagai sebagai Bupati.

Karena menurut Rusli, sebagai penggugat bahwa Jefry Noer bertindak atas nama pribadi sebagai pelaku usaha karena pembongkaran tersebut atas nama pribadi untuk kepentingannya semata.

Penggugat pernah bersengketa dengan Jefry yang memiliki pasar pribadi sejak tahun 2012 silam. Setelah pembongkaran itu, dalam gugatannya, Rusli mengungkapkan, pedagang Pasar Tanah Merah diarahkan pindah ke pasar milik pribadi tersebut.

Sementara dari pihak Pemkab Kampar, pembongkaran itu dilakukan karena Pasar Tanah Merah belum mengantongi izin. Ali Nafiah, mantan Kepala Dinas Pasar mengklaim bahwa perizinan yang diterbitkan tahun 2011 silam adalah palsu.

Lewat putusan yang dibacakan, 20 Nopember 2014 lalu, Hakim mengabulkan tuntutan penggugat. Pembongkaran paksa pada 26 Juni 2013 lalu dinyatakan termasuk perbuatan melawan hukum. Atas putusan tersebut, pihak tergugat mengajukan banding.

Editor Arif Wahyudi sumber tribun


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker