Disidang di Pekanbaru, ABM Desak Herliyan Saleh Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka


Dibaca: 1738 kali 
Senin, 10 Agustus 2015 - 08:52:29 WIB
Disidang di Pekanbaru, ABM Desak Herliyan Saleh Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gagasanriau.com Pekanbaru - Dipanggilnya Herliyan Saleh untuk disidang sebagai saksi atas kasus mega korupsi Rp. 300 milyar di PT Bumi Laksmana Jaya (PT BLJ) Badan Usaha Milik Daerah pemerintah setempat. Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menetapkan mantan Bupati Kabupaten Bengkalis tersebut.

"ABM meminta mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh agar kooperatif untuk menghadiri pemanggilannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk diminta keterangan sebagai saksi kasus korupsi penyertaan modal APBD Bengkalis ke PT.BLJ sebesar 300 M. Dan juga kita mendesak agar Herliyan segera ditetapkan tersangka dalam kasus ini, "kata Sugianto Koordinator ABM kepada Gagasanriau.com Senin sore (10/8/2015).

Pasalnya dikatakan Sugianto, Herliyan Saleh merupakan aktor utama dalam perampokan uang rakyat Bengkalis tersebut, melalui kebijakannya selama ia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bengkalis.

"Sedari awal sejak dalam proses rencana peraturan daerah nomor 07 tahun 2012 tentang penyertaan modal 300 M ke PT.BLJ ABM menilai telah terjadi cacat prosedural namun kemudian Perda no.7 tahun 2012 tersebut dipaksakan untuk disahkan. Semestinya dalam penggunaan uang masyarakat APBD Bengkalis bernilai fantastis tersebut untuk pembangunan mega proyek PLTGU harus direncanakan secara matang namun kenyataannya tidak study kelayakan saja belum dilakukan bahkan keputusan diambil secara gegabah yang terkesan dipaksakan"ungkap Sugianto.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Selasa (11/8) akan mendatangkan Herliyan Saleh mantan Bupati Kabupaten Bengkalis untuk disidang sebagai saksi atas kasus mega korupsi Rp. 300 milyar di PT Bumi Laksmana Jaya (PT BLJ) Badan Usaha Milik Daerah pemerintah setempat.

JPU mendatangkan Herliyan Saleh untuk bersaksi atas terdakwa Yusrizal Handayani. Hal ini dikatakan JPU korupsi PT BLJ, Syahron Hasibuan.

Menurut Syahron, kesaksian Herliyan diperlukan JPU dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar tersebut. Pasalnya ketika penyertaan modal dilakukan, Herliyan merupakan Bupati Bengkalis.

Reporter Arif Wahyudi


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker