GagasanRiau.Com Rohil - Tertangkapnya salah seorang kurir narkoba di Bagan Timur berinisial A (29) pada Sabtu (30/7) menguak tabir keterlibatan seorang oknum aparat dalam bisnis haram ini, yakni seorang polisi berpangkat Brigadir.
Kepada Sat Narkoba Polres Rohil, A yang ditangkap mengaku mendapatkan barang haram itu dari Brigadir Sat Sabhara Polsek Bangko.
“Barang bukti yang diakui tersangka adalah milik tersangka yang diperoleh dari Brigadir G,” kata Kapolres Rohil AKBP Hendry Posma Lubis, SIK melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Senin (1/8/16).
Awalnya, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pahlawan Gang Bersama Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko sering terjadi transaksi narkoba.
Sekira pukul 13.00 WIB, Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan, lalu pukul 19.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap A (29), warga Jalan Bintang Kelurahan Bagan Punak dan dia mengakui dari mana barang haram itu didapatkan dari Brigadir G.
Barang bukti yang berhasil didapat, 1(satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika Jenis shabu-shabu, 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu.
1 (satu) bungkus pastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran- butiran kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil terbalut plastik hitam yang diduga narkotika jenis extaci, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu, 18 (delapan belas) plastik bening ber list merah diduga untuk membungkus narkotika, 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastic.
"Kiya akan tindak lanjuti kasus ini," kata Aiptu Yusran.**/nda