Hukum

Tak Bijak Bersosial Media, 3 Akun FB Dilaporkan

Ketua Tim Hukum BiJaK Cutra Andika Siregar SH MH

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Akibat kurang bijaksana dan selektif berselancar di sosial media, beberapa pemilik akun dilaporkan kuasa hukum pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Tepatnya pada Senin (11/11) kemarin, Tim Hukum Pemenangan Paslon nomor urut 2 Muammar Khadafi SH membuat laporan di SPKT Polres Rohil.

Informasi ini di sampaikan oleh Ketua Tim Hukum BiJaK Cutra Andika Siregar SH MH saat di hubungi melalui selulernya, Rabu (13/11)

Hal ini dilakukan setelah pemilik akun Facebook (FB) bernama Abizar Abizar, Aseng Rokan, dan Suparmin Amin terpantau membuat unggahan dengan narasi yang mengandung ujaran kebencian terhadap calon wakil bupati nomor urut 2 Jhony Charles.

"Laporan terhadap tiga akun tersebut menyangkut tulisan para Terlapor pada laman fb dilakukan atas dugaan ujaran kebencian yang menyerang paslon kami, khususnya terkait politik Identitas dan serangan pribadi," ungkapnya, Rabu (13/11)

Menurutnya, Dugaan ujaran kebencian berasal dari narasi yang diunggah oleh akun fb Abizar Abizar yang berisi tulisan “Tebolalak mato JC kalo ku tengok iko cao unsur sakik hati nampaknya”, Punya cocot kadang sesukanya percuma pendidikan tinggi edukasi diri sendiri ga mampu” dilengkapi dengan unggahan video Jhony Charles sedang berorasi.

Kemudian postingan fb Abizar Abizar tersebut diteruskan oleh pemilik akun fb Aseng Rokan dan Suparmin Amin di akun fbnya masing-masing. Akibat dari postingan itu memicu banyak kritik atau hujatan dari netizen. Postingan ini baru diketahui pada Kamis (31/10) oleh Jhony Charles Cawabup BiJaK saat kegiatan kampanye tatap muka di Kelurahan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako .

"Tulisan "Tebolalak mato JC " yang artinya  Mata JC melotot dapat kami simpulkan dalam tulisan itu telah dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang dalam hal ini Jhony Charles .Untuk dipahami, perbedaan ras yaitu golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dengan demikian, bagi siapa saja yang secara nyata melakukan serangan pribadi dapat dikenakan pidana dalam Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.

Dikatakan pihaknya menyerahkan semua proses laporan tersebut kepihak Polres Rokan Hilir untuk mengusut siapa pemilik akun Facebook tersebut dan menindaklanjuti agar para terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami menghimbau jika masyarakat mau mengkritik dari paslon H.Bistamam -Jhony Charles seharusnya narasi yang diunggah pada akun fb tersebut maupun lainnya terkait dengan visi-misinya bukan menyerang hal pribadi dari paslon," tutupnya. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar