Cukup Bawa Kartu Keluarga, Masyarakat Sudah Bisa Lakukan Perekaman E-KTP


Dibaca: 3093 kali 
Senin, 22 Agustus 2016 - 20:39:39 WIB
Cukup Bawa Kartu Keluarga, Masyarakat Sudah Bisa Lakukan Perekaman E-KTP VJ Verman

GagasanRiau.Com Tembilahan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Inhil, Riau menghimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP baik di kecamatan maupun di kantor Disdukpencapil Tembilahan sebelum tanggal 30 September mendatang.

Seperti yang disampaikan Kepala Disdukpencapil Inhil, MJ Verman, Senin (22/8) bahwa hal tersebut sesuai dengan himbauan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil.

"Silakan datang ke Kantor Kecamatan atau Disdukpencapil di Tembilahan. Tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi. Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016, cukup bawa foto kopi KK (Kartu Keluarga)," ujarnya.

Perekaman e-KTP ini dikatakannya sangat penting. Karena merupakan prosedur baku yang wajib diikuti untuk mendapatkan ketunggalan data.

"Kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan KTP Elektronik. Pastikan segera mengurus, gratis kok, tidak dipungut biaya sepeserpun. Tidak akan dipersulit, hanya menunjukkan copy KK, sudah bisa dilayani dengan baik," lanjutnya.

Tujuannya pembuatan e-KTP dikatakan MJ Verman jelas, pertama untuk up date database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia, yang berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank dan lain-lain.

"e-KTP juga untuk mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. Dengan begitu akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan," jelas MJ Verman.

Jika masih ada data ganda, maka yang bersangkutan dikatakannya akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi publik. Bahkan Kemendagri akan sangat tegas, sampai menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai 30 September 2016.

Sikap tegas ini, dikatakannya diambil Kemendagri sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Seperti diketahui, Perpres No 112 tahun 2013 KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Dan mulai 1 Januari 2015 sudah harus dengan KTP Elektronik diawali dengan input data atau perekaman.

"Bila data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembelian kartu perdana dan lainnya. Saat ini sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data KTP E dan NIK untuk akses layanan publik," tambahnya.

Soal ketersediaan blangko ia menjelaskan bahwa blangko terus dikirim secara bertahap sampai akhir 2016 dan akan mampu memenuhi permintaan masyarakat.

Reporter: Daud M Nur


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker