Walhi Praperadilakan SP3 KUD Bina Jaya Langgam dan 5 Perusahaan


Dibaca: 6724 kali 
Selasa, 01 November 2016 - 15:39:24 WIB
Walhi Praperadilakan SP3 KUD Bina Jaya Langgam dan 5 Perusahaan

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) resmi ajukan praperadilan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap KUD Bina Jaya Langgam, dan PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Bukit Raya, Pelalawan,  PT. Rimba Lazuardi, PT.Parawira, Pelalawan dan PT. Riau Jaya Utama. Praparadilan ini bertujuan untuk mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera mencabut SP3 terhadap perusahaan pembakar lahan di tahun 2015 lalu.

"Setelah berulang kali aksi semenjak Juli 2016 guna menuntut pencabutan penghentian penyidikan (SP3) 15 korporasi pembakar hutan dan lahan tidak dipenuhi oleh Polda Riau, maka WALHI Riau memutuskan untuk mempergunakan posisi hukumnya untuk membatalkan SP3 tersebut melalui mekanisme praperadilan." Kata Boy Even Sembiring dari Divisi Hukum Walhi Riau Senin (31/10/2016) melalui rilis pers nya.

Namun dijelaskan oleh Boy, beberapa minggu sebelum pengajuan praperadilan ini, Kapolda Riau mengabulkan tuntutan WALHI Riau dengan menyerahkan secara langsung 6 dokumen SP3 atas nama tersangka PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Bukit Raya, Pelalawan,  PT. Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT.Parawira, Pelalawan dan PT. Riau Jaya Utama.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker