Hukum

Kasus Karhutla, Petani Bengkalis Ditangkap Polisi di Batam

Tahanan diborgol

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Seorang petani di Kecamatan Bathin Solapan (BS) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pembakaran lahan.

Petani itu berinisial  S alias N (46) ditangkap di Batam Kepulawan Riau setelah petugas berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti perkara kebakaran lahan dan hutan (Karlahut).

"Memang benar pelaku pembakaran lahan yang berhasil kita tangkap satu orang dan penangkapan ini setelah dilakukan proses penyelidikan sebelumnya," terang Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kamis (3/8/23).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan pihaknya akan konsentrasi terhadap para pelaku Karlahut khususnya di wilayah hukum Polres Bengkalis.

"Kita mengimbau masyarakat untuk membuka lahan dengan cara tidak membakar, baik itu lahan sendiri ataupun milik perusahaan atau milik cukong yang punya lahan," kata Kapolres.

Memasuki musim kering tahun ini yang diperkirakan sampai September mendatang, tentu sangat mudah memicu terjadinya kebakaran.

"Kami secara terus-menerus akan melakukan patroli, tim gabungan mulai dari perangkat desa hingga kabupaten akan terus berkoordinasi agar apapun peristiwa yang terjadi bisa teratasi dengan cepat," tegasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar