GagasanRiau.Com Tembilahan - Dua orang laki-laki diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Enok, Jumat (17/2/2017) sekira Pukul 19.00 WIB kerna kedapatan curi CPU alat berat Kobelco untuk pengerjaan pembangunan tanggul milik masyarakat, di Parit Naam, Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil.
Pelaku tindak pidana curat berinisial J alias I (19 tahun) warga Desa Simpang Tiga Daratan Kec. Enok dan S alias U (23 tahun) warga Kelurahan Seberang Tembilahan, Kec. Tembilahan, Kab.Inhil.
Pencurian alat berat tersebut sendiri terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 sekira Pukul 00.30 WIB, di Parit Na'am, Jalan Lintas Enok, Desa Simpang Tiga Daratan, Kec. Enok, Kab. Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Enok AKP Peris Siregar SH menceritakan kronologis kejadian.
Saat itu berawal 2 orang pekerja kobelco, Heri dan Ruslan melakukan pengecekan pada alat berat tersebut yang sedang mengerjakan tanggul milik masyarakat, di Parit Naam Desa Simpang Tiga Daratan Kec. Enok pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017, sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam kegelapan malam, ketika sampai di lokasi alat tersebut berada, mereka melihat ada orang didalam alat berat tersebut.
Melihat kedatangan mereka, tiba - tiba orang yang tidak dikenal tersebut, langsung melarikan diri masuk ke dalam kebun masyarakat.
Penasaran, Heri dan Ruslan langsung mencek kondisi alat berat berat tersebut, dan ternyata CPU dari alat berat tersebut telah raib dari tempatnya.
"Peristiwa pencurian telah menyebabkan kerugian sebesar Rp. 35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah) dan langsung dilaporkan ke Polsek Enok," ungkapnya.
Mendapat laporan dari kedua pekerja itu, Kapolsek Enok AKP Peris Siregar S.H, memerintahkan Unit Opsnal Polsek Enok yang dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA Rivana Dwicahyo untuk melakukan penyelidikan pelaku dari pencurian CPU tersebut.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi yang mengarah kepada kedua pelaku. Pada hari Jum'at, tanggal 17 tanggal 2017, masyarakat menginformasikan, bahwa pelaku TP. Curat berupa CPU Alat Berat kobelco itu, sedang berada di Tembilahan.
Unit Opsnal langsung bergerak ke Tembilahan. Setelah dilakukan pencarian ke tempat - tempat yang diperkirakan tempat kedua pelaku berada, sekira pukul 17.00 WIB, akhirnya kedua berhasil diamankan saat berada di Jalan Sudirman Tembilahan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian CPU Alat Berat kobelco dan menyimpan barang hasil curian tersebut dirumah pelaku J yang terletak di Jalan Lintas Enok Desa Simpang Tiga Daratan, Kec. Enok, Kab. Inhil.
Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit CPU Alat Berat Cobelco, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia Warna Biru, (HP senter yang digunakan pelaku sebagai alat penerangan) dan 1 (satu ) Unit HP Samsung warna putih, (HP senter yang digunakan pelaku sebagai alat penerangan).
Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Enok guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter Daud M Nur