GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, tangani 11 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut) di Riau dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
11 kasus yang ditangani Jajaran Kapolda Riau itu, tiga diantaranya ditanganni oleh Polres Dumai, dengan menetapkap 3 tersangka bernisial MD (36) tahun, warga Jalan Garuda Kecamatan Dumai Barat yang memasuki proses penyidikan dengan luas kebakaran lahan seluas 1,5 hektar yang berlokasi di Jalan Parit Sadak Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat.
Kedua, tersangka SU (22) tahun, pekerjaan buruh, warga Jalan Bodas Kecamatan Dumai dan JKS (48) tahun, petani, warga Jalan Suka Ramai RT 08 Kel. Bukit Kayu Kec. Bukit Kapur Dumai. TKP lahan terbakar di Jalan Suka Ramai Ujung RT 11, Kel. Bukit Kayu Kapur, Kec. bukit Kapur, Dumai dengan luas areal terbakar 1,5 hektar.
Kemudian di Polres Rokan Hilir, 2 kasus dengan menetapkan 4 orang tersangka, yakni SM (52) tahun, SD (27) tahun, dan KS 35 tahun, pekerjaan petani yang ketiganya warga Dusun Sawah Tengah Kab. Rohil. TKP lahan terbakar di Dusun Sawah Tengah, dengan luas lahan : mencapai 2 hektar.
Kasus kedua, berlokasi kebakaran berada di Jalan Panjang RT 02/ Rw 05 Dusun Sejati Kepenghuluan Rantau Bais Kec. Tanah Putih Kab. Rohil, dengan luas lahan yang dibakar mencapai kurang lebih 5 hektar serta ditetapakan 2 Tersangka Ir dan KL. Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit ekskavator terbakar dan terancam dikenakan pasal 78 ayat (4) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo pasal 99 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Selanjutnya sambung Sunarto, kasus Karhutla yang ditangani Polres Pelalawan, ada satu kasus dengan menetapkan MS sebagai tersangka, warga Desa Pulau Muda Kecamatan Pelalawan, luas lahan yang dibakar mencapai kurang lenih 4 hektar.
Polres Bengkalis ada 2 kasus dengan menetapakan dua tersangka berinsial SU (44) tahun, warga Jalan Antara Kab. bengkalis, TKP kebakaran lahan di Jalan Wonosari Barat Dusun Mekar Sari Kab. Bengkalis.
Kedua, kasus kebakaran lahan berlokasi di Blok F12 PT SIS di Desa Pamesi Kecamatan Bhatin Solapan Kab. Bengkalis, dengan menetapkan YS (24), warga Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kec. Bengkalis sesuai LP / 101 / VI / 2018 / riau / res bengkalis / Sek Mandau Tanggal 12 Juni 2018.
Selanjutnya, Polres Rokan Hulu, 1 kasus karhutala dengan menetapkan SU (49) tahun, sebagai tersangka, petani, warga Desa Kepenuhan Baru (SP 2) Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu seluas 0,5 hektar di desa Kepenuhan Tengah Kec. Kepenuhan Rohul, dengan LP. A/08/ii/ 2018/riau/ res rohul/ sek kepenuhan, tanggal 16 Februari 2018.
Polres Inhil terdapat satu kasus, dengan LP/ 01 / II / 2018 / riau / res inhil / sek concong, tanggal 25 Februari 2018, dengan tersangka AG, warga Kecamatan Concong Kab. Inhil, Riau dengan luas lahan terbakar kurang lebih 70 hektar.
Sedangkan untuk di Polres Kampar, terdapat seorang tersangka berinisial MT (75) tahun, warga Kota Pekanbaru, sesuai LP. a/ 97/ iv/2018/ riau/ res kpr/ Sek Tapung 02-04-2018. Luas lahan terbakar kurang lebih 2 hektar di TKP JalanLlintas Pekanbaru - Petapahan KM 11 atau tepatnya di Jalan Riau Baru RT 06 RW 05 Dususn III Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.
"Saat ini 14 tersangka dan barang bukti Karhhutla sudah diamankan di wilayah Polres masing-masing, guna proses penyidkan. Ada tiga kasus Karhutla yang memasuki tahap I dan 7 kasus tahap II dalam rangka pelimpahan berkas (P21)," pungkas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK melalui rilis diterima GAGASANRIAU.
Editor: Arif Wahyudi