“Jadi dalam eksepsinya kemarin PT. Kholil & Brothers keberatan bahwa PN Tembilahan tidak berwenang memeriksa perkara ini, namun karena gugatan kita adalah tentang barang tetap, maka sangat tepat jika keberatan yang menyoal wewenang itu ditolak oleh Majelis Hakim,” ujarnya kepada GAGASANRIAU, Kamis (30/8/2018)
Adapun rekannya, Sarwo Saddam Matondang SH MH yang juga Kuasa Hukum Penggugat menjelaskan, terkait Putusan Sela pada kasus yang ditanganinya ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan Pasal 118 ayat 3 HIR.
“Pengadilan Negeri Tembilahan berwenang kok memeriksa perkara ini. Dalam replik kemarin kita sampaikan bahwa gugatan kita berdasar pada Pasal 118 ayat 3 HIR sehingga sudah sepantasnya asas actor sequituir forum rei dikesampingkan. Si Tergugat aja yang berusaha menggugurkan gugatan kita dengan melegitimet Pasal 114 HIR. Tapi ya hal itu biasalah ya, kita apresiasi lah upayanya yang gagal itu,” ujar pria berbadan tinggi ini.
Pria yang berkantor di Kantor Hukum Matondang & Sikumbang ini menambahkan, terkait perkara ini PT. Kholil & Brothers harus bersiap menghadapi sidang pembuktian mendatang.
“Dalam eksepsinya kemarin juga, masa kita dibilangnya bohong, nanti dipembuktian kita buktikan itu perusahaan siapa yang berbohong,” tutupnya.
Adapun agenda sidang selanjutnya adalah agenda pembuktian yang akan digelar pada hari Rabu 06/09/2018.
Untuk diketahui, PT. Kholil & Brothers adalah perusahan asal Bengkalis yang mengerjakan proyek peningkatan jalan teluk pinang - teluk pantaian di Inhil, menggunakan dana DAK TA 2016 bernilai milyaran rupiah.
Perusahaan tersebut digugat senilai 4,65 milyar karena tidak membayar material milik Penggugat yang telah digunakannya dalam proyek tersebut.
Reporter: Daud M Nur