Bakar Lahan, Dua Petani di Inhil Ditangkap Polisi


Dibaca: 2180 kali 
Kamis, 04 Oktober 2018 - 17:08:12 WIB
Bakar Lahan, Dua Petani di Inhil Ditangkap Polisi Press release menghadirkan 2 orang pelaku tindak pidana pengelolaan lingkungan hidup Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Mapolres Inhil, Rabu (3/10/2018)
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Bernasib malang dua orang petani di Kabupaten Indragiri Hilir terpaksa ditangkap aparat karena telah melanggar hukum diduga bakar lahan untuk membuka perkebunan.
 
Dua orang petani tersebut berinisial MN (30) dan UM (50) tertangkap tangan oleh patroli Polsek Tempuling usai membakar lahan di parit 2 Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling kurang lebih 500 meter dari badan jalan besar, Senin (1/10/2018).
 
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra mengatakan penangkapan kedua petani tersebut berawal Personil Polsek Tempuling melihat adanya asap hitam mengepul di udara. Melihat asap tersebut personil langsung mendatangi lokasi asal asap tersebut.
 
"Setelah sampai dilokasi pembakaran, ditemukan dua orang petani dan barang bukti satu buah korek api gas satu buah potongan kayu bekas terbakar." Sebut Kapolres saat press release yang menghadirkan 2 orang pelaku tindak pidana pengelolaan lingkungan hidup Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Mapolres Inhil, Rabu (3/10/2018) sekitar pukul 09.30 WIB.
 
MN saat ditanya mengakui telah membakar lahan bersama UM. Keduanya pun disuruh untuk memadamkan api yang masih menyala di lahan tersebut. Namun karena api semakin membesar dan semakin banyak lahan yang terbakar, personil meminta bantuan petugas piket lainnya untuk membantu memadamkan api yang masih menyala di lahan tersebut.
 
Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Tempuling untuk diamankan karena telah melangar pasal 108 UU RI No 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan terancam pidana kurungan 3 sampai 10 tahun dengan denda 10 Milyar.
 
Dengan adanya penangkapan ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir agar para petani tidak melakukan pembakaran lahan yang berakibat terjadinya kebakaran yang luas. 
 
"Diharapkan dengan penangkapan ini akan memberi efek jera kepada para pelaku lain." Tukasnya
 
 
Reporter: Daud M Nur

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker