Banner tertulis ucapan pemberian gelar adat untuk Bupati Bengkalis
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemberian gelar kepada Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukmini mendapat kritik keras oleh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Riau. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bengkalis berencana akan memberikan gelar adat yakni "Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri kepada Amril bersama istrinya Kasmarni yang diberi gelar "Datin Seri Junjungan Negeri".
Gelar adat itu akan diberikan kepada mereka berdua pada Senin besok (20/1/2020) rencananya di Gedung LAM Kabupaten Bengkalis dan Wisma Seri Mahkota.
"Kami sangat menyayangkan pemberian Gelar Adat "Datuk Seri Setia Amanah Junjungan Negeri" kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin" ungkap Gubernur LIRA Riau Boma Harmen, Minggu sore (19/1/2020).
Ditegaskan Boma, Amril yang telah berstatus Tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi di Kabupaten Bengkalis, tidak pantas menerima Gelar Adat tersebut.
"Karena pemberian Gelar Adat sekurang-kurangnya penilaian harus dilihat apakah amanah atau tidak, bagaimana pula bisa seorang bupati diberi gelar adat istimewa," tegas dia.
Sementara lanjut Boma Amril sendiri menyandang status Tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi.
"Kami merupakan LSM penggiat anti korupsi, menolak dengan tegas pemberian gelar tersebut," tutupnya