Bawaslu Rohil Ingatkan Masyarakat Jangan Bawa Gawai di Bilik Suara, Ada Sanksi Pidana Menanti
GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Menjelang beberapa hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada Serentak Tahun 2024) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir kembali mengingatkan masyarakat pemilih untuk tidak membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS, bahkan masyarakat pemilih bisa terancam sanksi pidana.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdulah dalam Pers Rilisnya, Selasa (19/11/2024).
"Dalam Pilkada ini Bawaslu Rohil mengeluarkan surat bernomor: 372/PM.00.02/RA-08/11/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang larangan membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS, kalau saat pileg kemarin kami pakai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sekarang kita pakai UU Nomor dan 10 Tahun 2016 serta dilarang juga di Peraturan KPU dan ada sanksi pidananya, sebut Jaka.
Mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini juga menjelaskan sanksi pidananya kita sangkakan ke dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang pasal 187A yakni berupa ancaman pidana penjara paling singkat 36 bukan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 M.
Tulis Komentar