GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rokan Hilir telah menghentikan Laporan dugaan money politik yang dilaporkan pada tanggal 26 November lalu di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil.
" Iya betul, Laporan dugaan money politik yang dilaporkan pada tanggal 26 November sekira pukul 21:00 wib di kecamatan pujud telah dihentikan oleh panwaslu kecamatan pujud, Karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil,"kata Ketua Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah saat diwawancarai pada Sabtu sore (07/12/24).
Zubaidah menerangkan Laporan dugaan politik uang(money politik) itu dilaporkan oleh pelapor ke panwaslu kecamatan pujud pada tanggal 26 November, Laporan tersebut diterima dan telah dilakukan kajian awal oleh panwaslu kecamatan pujud.
Setelah dilakukan kajian awal terdapat kekurangan syarat materiil dalam laporan itu, panwaslu telah meminta pelapor untuk memenuhi syarat materiil dengan batas waktu waktu 2 kali 24 jam setelah diterima nya pemberitahuan kelengkapan syarat materil, namun pelapor tidak menyampaikan kelengkapan syarat materiil.
"Peristiwa dugaan Money politic uang terjadi tanggal 26 November, tepatnya pukul 21:00 wib. Hari itu juga kita menerima laporan dan langsung diterima dan dicatatkan kemudian dilakukan kajian awal oleh panwascam dari tanggal 26 hingga 28 November, setelah dilakukan kajian awal terdapat kekurangan syarat materiil, panwaslu pujud menyampaikan pemberitahuan kelengkapan syarat materil kepada pelapor namun sampai batas waktu tepatnya tanggal 1 desember kesempatan waktu yang diberikan untuk melengkapi syarat materiil tersebut sudah habis sehingga laporan tersebut tidak ditindak lanjuti/dihentikan "Kata Zubaidah.
Adapun syarat materiil yang harus dipenuhi oleh pelapor diantaranya saksi-saksi yang melihat secara langsung peristiwa money politics tersebut serta dokumentasi poto dan video saat peristiwa money politics itu terjadi.
"Syarat materiil itu menjadi bagian penting dalam penanganan pelanggaran, Panwaslu kecamatan pujud sudah menyampaikan surat pemberitahuan kelengkapan syarat materiil kepada pelapor, syarat-syarat tersebut diantaranya memuat saksi - saksi serta melampirkan dokumentasi poto dan video saat peristiwa money politik itu terjadi, namun hingga batas waktu yang telah tetapkan tidak dipenuhi oleh pelapor sehingga laporan tersebut tidak bisa dimintakan pengambil alihan kepada Bawaslu Kabupaten Rohil untuk dibawa ke pembahasan sentra gakkumdu karena sudah dihentikan/tidak ditindaklanjuti oleh panwaslu kecamatan pujud " sebutnya.
Sikap Bawaslu khususnya panwaslu kecamatan dalam menangani laporan dugaan politik uang yang terjadi di kecamatan pujud sudah sesuai dengan aturan dan tata cara prosedur Penanganan pelanggaran perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Sikap kita jelas bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan dan sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran pilkada Batas waktu dalam penanganan pelanggaran juga singkat 3+ 2 hari sejak laporan diterima, lewat batas waktu tersebut maka laporan bisa Daluarsa "tegas Zubaidah.