Pelaku curanmor saat diringkus aparat
GAGASANRIAU.COM, TAMBANG - Tim Opsnal Polsek Tambang Polres Kampar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), pelaku ditangkap pada Selasa siang (21/4/2020) di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Tersangka kasus curanmor yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah RA alias RF (24) yang beralamat di Perumahan Mawadah III Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
RF ditangkap atas laporan korbannya Ismedi yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BM-3676-FP miliknya, pada Senin pagi (20/4) dari halaman rumahnya di Dusun Karya Abadi Blok E Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Peristiwa ini berawal pada Senin (20/4) sekira pukul 07.00 Wib, saat itu istri pelapor, Neti, mengeluarkan sepeda motor Honda Beat miliknya dan memarkir diteras rumahnya untuk dipanaskan.
Istri pelapor tidak jadi memanaskan motor tersebut karena buru-buru kedapur untuk menyiapkan sarapan anaknya dan meninggalkan motor tersebut diteras rumahnya.
Ketika istri pelapor berada di dapur lalu datang tetangganya, Risnawati memanggil istri pelapor sambil menanyakan siapa yang meminjam sepeda motor mereka, lalu istri mengatakan bahwa dia tidak meminjamkan sepeda motor kepada orang lain, bahkan kunci kontak motornya masih ada sama saya ungkap istri pelapor.
Mendengar hal tersebut, pelapor yang sedang berada di kamar langsung keluar rumah dan mencoba mengejar pelaku pencurian sepeda motor miliknya, namun pelaku berhasil kabur membawa sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.17 juta lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bersama dengan pelapor, didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut akan dijual yang ditawarkan oleh seseorang melalui Facebook di akun Jual Beli Online.
Atas informasi tersebut Kapolsek tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian tim berhasil mengamankan sepeda motor berikut beserta STNK sepeda motor tersebut dari seseorang bernama Yudha, dari hasil interogasi terhadap Yudha diketahui bahwa sepeda motor tersebut diminta tolong jualkan oleh tersangka RF kepada Yudha yang tidak tahu bahwa motor tersebut adalah barang curian.
Dari keterangan korban bahwa STNK motor tersebut berada di dalam Jok motor tersebut saat kendaraan tersebut dicuri, hal inilah yang memudahkan pelaku menjual motor curian tersebut karena memiliki STNK-nya.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tambang langsung memburu tersangka RA alias RF, petugas berhasil menangkapnya pada Selasa siang (21/4) saat berada di depan rumahnya di Perumahan Mawadah III Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Jurfredi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.