GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HULU - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tangkap seorang pelaku Curanmor dan seorang penadah sepeda motor curian.
Kedua tersangka ditangkap secara terpisah pada hari Minggu (2/7). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dengan Unit Reskrim Polsek Tapung.
Kedua tersangka inisial DS alias PI (30) warga Desa Rimba Jaya Tapung Hulu yang berperan sebagai pelaku pencurian, satu tersangka lainnya sebagai penadah motor curian ini adalah LE alias BD (47) warga Desa Danau Lancang Tapung Hulu.
Penangkapan tersangka ini atas laporan korbannya Dailami warga Desa Kasikan Tapung Hulu, korban melapor ke Polsek Tapung Hulu pada 8 November 2019 silam setelah kehilangan sepeda motor Honda Beat Stret warna putih Nopol BM-6121-ZX.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (8/11/2019) sekira pukul 10.00 wib, saat itu Dailami (korban) berangkat dari rumahnya di Desa Kasikan untuk menjala ikan di Sungai Terantam. Sesampainya di sungai korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat yang dibawanya tidak jauh dari lokasinya menjala ikan.
Tiba-tiba korban melihat 2 orang melarikan sepeda motornya dan ia langsung berteriak minta tolong, mendengar teriakan ini ada warga yang merespon dan melihat serta mengenali salah satu pelaku yang membawa kabur sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 11 juta lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.
Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, diketahui pelakunya adalah PB (masih DPO) bersama DS alias PI.
Kemudian pada hari Minggu (2/8) sekitar pukul 21.00 Wib, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, M.Si mendapat informasi dari Jajaran Polsek Tapung tentang keberadaan salahsatu pelaku.
Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Tapung Hulu perintahkan Kanit Reskrim Ipda Irwandy H. Turnip SH beserta anggota Opsnalnya, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku DS alias PI secara bersama dengan personil Polsek Tapung.
Setibanya di lokasi, Tim Gabungan dua Polsek ini melihat tersangka DS alias PI berada di warung milik Zendrato di Desa Sukaramai, ia teelihat bersama Kelik yang diketahui pelaku curanmor dengan TKP wilayah hukum Polsek Tapung.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DS dan Kelik, setelah diinterogasi DS mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Beat Stret warna putih Nopol BM-6121-ZX pada bulan November 2019 lalu di Desa Kasikan, Tapung Hulu.
Kemudian dilakukan pengembangan dan didapat informasi, bahwa Sepeda Motor hasil curian tersebut telah dijual pelaku seharga Rp 3 juta kepada tersangka LE alias BD yang beralamat di Dusun V Mandau Desa Danau Lancang.
Tanpa buang waktu Tim segera berangkat ke rumah tersangka LE alias BD dan petugas berhasil mengamankannya, LE mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dan menjualnya kembali kepada sdr. Haidir (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran, para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 tersangka terkait kasus curanmor ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka diketahui salah satunya yaitu LE alias BD positif Methamphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai pengguna narkoba.
Lebih lanjut disampaikan AKP Try "Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun", jelasnya.