Anggota DPRD Minta Pemerintah Data Ulang Seluruh Tiang Reklame di Pekanbaru


Dibaca: 965 kali 
Jumat, 30 Oktober 2020 - 12:07:38 WIB
Anggota DPRD Minta Pemerintah Data Ulang Seluruh Tiang Reklame di Pekanbaru Roni Pasla SE, anggota DPRD Kota Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Berangkat dari aksi brutal ditebangnya 83 pohon penghijauan dengan berbagai jenis yang ada di Jalan Tuanku Tambusai, diduga ada kaitannya dengan keberadaan papan reklame, DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru mendata ulang seluruh reklame yang ada di Pekanbaru.
 
"Ini semua papan reklame harus didata lagi, agar tahu mana yang memiliki izin dan mana yang tidak berizin. Dan setelah didata Pemko harus surati pemiliknya, kita minta penertiban reklame jenis bando akhir bulan ini sudah selesai," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, pada Selasa (27/10/2020) kemarin.
 
Hingga kini Satpol PP Kota Pekanbaru belum melakukan pemotongan tiang reklame ilegal yang ada di Kota Pekanbaru, terlebih lagi tiang reklame jenis bando yang jelas-jelas hal tersebut dilarang.
 
Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
 
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru harus menyelesaikan pendataan seuruh papan reklame yang ada di Pekanbaru hingga akhir tahun.
 
"Dan jika ada yang ilegal, awal tahun Pemko Pekanbaru bisa langsung menertibkan papan reklame yang ilegal tersebut," jelasnya.
 
Dalam hal ini Walikota Pekanbaru, diminta untuk tegas menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin agar papan reklame tersebut tidak merusak wajah Kota Pekanbaru seperti halnya dengan sengaja menebang pohon dengan tujuan agar papan reklame terlihat jelas.
 
"Jangan hanya sekedar wacana atau omongan, kita minta ketegasan. Kita minta walikota untuk menertibkan seluruh papan reklame ilegal yang ada di Pekanbaru sampai dengan akhir bulan ini," pungkasnya.
 
Karena katanya lagi, banyak-banyak papan bando ilegal yang tidak memiliki izin tersebut, tentunya berpenagruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Pekanbaru.
 
Pasalnya patut diduga para pengusaha papan reklame jenis bando tersebut tidak menyetor atau membayar pajak kepada pemerintah. Kondisi tersebut tentunya akan merugikan daerah. Bahkan patut diduga ada kebocoran pajak Pemko Pekanbaru lantaran pengusaha papan reklame jenis bando tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker