GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Selasa, 06 April 2021 sekira pukul 19.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh AKP Rainly L berhasil menangkap seorang laki-laki yg diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Tersangka AS (43 tahun) merupakan warga Desa Kaiti II Kecamatan Rambah ditangkap oleh Tim berdasarkan Laporan Polisi tanggal 03 April 2021 tentang peristiwa pencurian sepeda motor milik korban Mistiani.
Kejadian pencurian tersebut pada Kamis, 26 November 2020, sekira pukul 03.00 WIB, bermula ketika korban melihat sepeda motor merk Honda Beat warna pink milik nya yang terparkir di dalam rumah nya di Bukit tungku, Desa Ujung Batu timur, Kecamatan Ujung Batu, sudah tidak ada lagi. Selain itu pintu depan rumah juga dalam keadaan terbuka.
"Tersangka AS ditangkap oleh tim Pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira pukul 19.00 Wib di KM6 kecamatam Rambah," kata Kapolres Rohul melalui Paur Humas, IPDA Refly Harahap.
Dari Tersangka, Tim berhasil menemukan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna pink milik korban MISTIANI dan barang bukti berupa kunci-kunci yang telah di modifikasi oleh tersangka sebagai alat untuk melakukan pencurian.
"Tersangka AS juga merupakan mantan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan yang selesai menjalani hukuman di tahun 2019," lanjutnya.
Selain itu tersangka juga pernah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor di luar wilayah kab. Rokan hulu.
Saat ini Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu sedang melakukan pengembangan untuk mencari TKP lain nya.