JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil membekuk 1 orang diduga kurir pembawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis daun Ganja.
Daun ganja itu dibawa melalui bus lintas antar provinsi saat melintas di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikan Brigjen Pol Sugeng Supriyanto, Kepala BNN Provinsi Jambi melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin malam (4/10/2021).
"Penangkapan sekitar jam 10.15 Wib, di Terminal Bus Muara Bungo Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo Provinsi Jambi " ungkap Guntur kepada bukamata.co, Senin malam itu.
Pelaku yang diamankan, terang Guntur laki-laki berinisial ANP 31, tahun, warga asal Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Guntur menerangkan kronologi penangkapan ini berawal dari pada Sabtu, 02 Oktober 2021, Tim BNNP Jambi menerima informasi bahwa akan ada narkotika yang akan dikirimkan melintas Provinsi Jambi melalui Lintas Tengah Sumatera.
Kemudian sekira pukul 19.00 Wib, Tim BNNP Jambi menerima arahan Kepala BNNP Jambi dan Kabid Pemberantasan terkait laporan informasi yang disampaikan serta melakukan penyelidikan. Maka kata Guntur lagi, dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pada Minggu, 3, Oktober, 2021.
Tim BNNP kata Guntur, melakukan penyamaran sekira pukul 20.00 Wib, karena informasinya Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi yang akan melintas dan masuk Provinsi Jambi melalui Lintas Timur, namun tidak ditemukan indikasi akan melintas.
Kemudian Tim BNNP kembali melakukan penyelidikan kembali pada Senin, 04 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 Wib, karena informasinya Bus Antar Kota Antar Provinsi melalui Lintas Tengah Sumatera. Mendapat informasi itu terang Guntur Tim BNNP Jambi segera menuju Kabupaten Bungo untuk melaksanakan Surveilance terhadap Target.
"Sekira pukul 09.15 Wib, Tim BNNP Jambi tiba di Kabupaten Bungo dan langsung menuju perbatasan Sumatera Barat-Jambi. Sekira pukul 09.30 Wib, Tim BNNP Jambi melaksanakan penyelidikan terhadap Bus Antar Kota Antar Provinsi yang akan masuk menuju Provinsi Jambi. Dan sekitar pukul 09.45 wib, Tim BNNP Jambi mendapatkan mobil Bus Antar Kota Antar Provinsi yang dicurigai membawa Narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) " beber Guntur.
Baru lah sekira pukul 10.15 Wib lanjut Guntur, Tim BNNP Jambi melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan Bus Antar Kota Antar Provinsi (PT. ALS) di terminal bus LLAJ Kabupaten Bungo dan mengamankan 1 orang terduga kurir pembawa narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
Saat ditangkap petugas BNN Provinsi Jambi menyita Barang Bukti berupa 45 paket besar(sekitar 45 kilogram) Narkotika Golongan I jenis tanaman diduga jenis Ganja yang dibalut dengan lakban berwarna kuning dan dimasukkan kedalam 2 buah karung plastik berwarna putih
"Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut " tutup Guntur.