Catut Upah Pekerja, Karyawan PT SAGM Surya Dumai Dilaporkan


Dibaca: 974 kali 
Ahad, 20 Februari 2022 - 13:28:32 WIB
Catut Upah Pekerja, Karyawan PT SAGM Surya Dumai Dilaporkan Pelaku penggelapan upah pekerja PT SAGM

GAGASANRIAU.COM, SUNGAI SALAK -  Seorang karyawan PT SAGM Suraya Dumai region Inhil, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling diamankan Satreskrim Polres Inhil.

Terduga pelaku inisial MT (26) sebagai Asisten Afdeling I, warga Kelurahan Sungai Salak, dilaporkan oleh pihak PT SAGM melalui Humas Fatria Darma atas dugaan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik, Msi melalui Paur Polres Inhil Humas Ipda Esra, menyebutkan dugaan penggelapan itu diketahui terjadi pada Kamis (20/1) lalu.

Pihak PT SAGM dan beberapa karyawan berada di kantor Afdeling I mendapat informasi dari kontraktor pekerja terdapat beberapa pekerjaan upah yang pekerjaannya tidak sesuai dengan yang telah dibayarkan oleh pihak PT SAGM.

"Atas dugaan itu, pihak PT SAGM melalui Humas Fatria Darma melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil pada Senin (24/1)," sebutnya, Minggu (20/2/2022). 

Esra mengatakan setelah menerima laporan, Unit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan tentang laporan pihak PT. SAGM tersebut.

"Saat proses lidik ditemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan dalam laporan itu, antara lain penggelapan uang upah atas pekerjaan tunas pelepah, kutip brondolan, tumbang pokok dan pembuatan gudang until serta renopasi lantai barak," katanya. 

Untuk itu pada tanggal 3 Februari 2022 terhadap laporan itu, Polres Inhil meningkatkan status laporan ke penyidikan dan dilakukan proses sesuai mekanisme dengan memeriksa beberapa saksi, pihak Polres Inhil juga menyita barang bukti.

"Dengan hasil sidik melalui mekanisme gelar perkara, terhadap saksi MT ditetapkan statusnya menjadi tersangka pada tanggal 16 Februari 2022. Kemudian MT diperiksa selaku tersangka pada Sabtu (19/2) dan selanjutnya ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Inhil," ungkap Ipda Esra. 

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polres Inhil antara lain 5 rangkap berita acara serah terima pekerjaan (BASTP) terhadap beberapa pekerjaan di PT. SAGM dan 1 lembar potongan kertas warna merah yang didalamnya terdapat tulisan mengenai dugaan tindak penggelapan ini.

"Terduga pelaku dikenakan pasal 374 Jo pasal 378 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara," tutupnya.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker