Bagansiapiapi- Kebijakan calon bupati Rokan Hilir yang saat ini kembali menjabat sebagai kepala daerah dinilai tidak mematuhi aturan pilkada. Hal ini akhirnya kembali membawa tim kuasa hukum pemenangan pasangan calon bupati nomor urut 2 H Bistamam dan Jhony Charles (BIJAK) melayangkan laporan ke badan pengawas pemilu, Selasa (26/11).
Tepat H-1 pencoblosan Ketua Tim Kuasa Hukum Bijak Cutra Andika Siregar SH MH melalui tim nya Rahmad Hidayat SH membuat 3 laporan sekaligus.
" Kedatangan kami hari ini dalam rangka ada dua agenda 2 agenda pertama klasifikasi terhadap laporan kami sebelumnya, kedua membuat laporan," terang Rahmad
Diterangkan, laporan yang dibuat pihaknya adalah pertama terkait masalah Bupati Afrizal Sintong yang membatalkan SK plt bupati sebelumnya pada masa cuti kemarin
"Yang kedua laporan kami adanya dugaan pelanggaran atau menguntungkan secara pribadi di kepenghuluan rantau bais diduga memasukkan alat berat nah yang ketiga laporan terkait masalah ketua DPD P3K Alfaizan yang ikut kampanye itu terkait netralitas," katanya.
Banyaknya laporan yang disampaikan ke Bawaslu sudah membawa barang bukti pemula.
"Pada dasarnya kami sudah mengajukan bukti pemula sepanjang bukti pemula ada pelapornya ada dan terlapornya ada Bawaslu wajib menerima," sebutnya
Puluhan laporan yang di sampaikan ke pihak Bawaslu katanya, Ada yang diteruskan dan ada yang di hentikan saking banyaknya kami lupa berapa jumlahnya. Kami terus mengawal ," tutupnya. (ian)