Bersahabat Dengan Koruptor, UU Gaji Pejabat Negara


Dibaca: 2079 kali 
Kamis, 07 November 2013 - 11:03:08 WIB
Bersahabat Dengan Koruptor, UU Gaji Pejabat Negara
[caption id="attachment_5861" align="alignleft" width="285"]Hajriyanto Y. Thohari Hajriyanto Y. Thohari[/caption]

gagasanriau.com, Jakarta - Undang-undang (UU) yang mengatur tentang sistem penggajian dan uang pensiun pejabat negara dinilai tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi di tanah air.

Ketua DPP Partai Golongan Karya (Golkar) Hajriyanto Y. Tohari menilai sistem yang berjalan di negeri ini sangat legal formalistik.

"Para pejabat yang dihukum karena pidana korupsi masih tetap mendapatkan gaji dan uang pensiun. Tentu ini sangat ironis dan anakronistik, dalam artian menyalahi semangat zamannya," kata Hajriyanto ketika dihubungi, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Menurutnya, UU yang ada soal penggajian pejabat negara masih ramah terhadap para koruptor. "Semangatnya antikorupsi, tapi peraturan-peraturan legal kita masih sangat ramah pada koruptor," tegas Wakil Ketua MPR itu.

Diketahui, sejumlah pejabat negara dan anggota DPR yang terpidana kasus korupsi masih menerima gaji dari negara. Salah satunya M. Nazaruddin.

Inilah.com


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker