FITRA Riau Beberkan Catatan Hitam Buruknya Pengelolaan Anggaran Daerah


Dibaca: 1915 kali 
Senin, 30 Desember 2013 - 13:52:43 WIB
FITRA Riau Beberkan Catatan Hitam Buruknya Pengelolaan Anggaran Daerah
gagasanriau.com ,Pekanbaru- Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau membeberkan beberapa Catatan Hitam Provinsi Riau selama Tahun 2013 dalam keterbukaan informasi anggaran saat Media Briefing yang dilakukan di Sri Mersing, hari ini, Senin (30/12/13). Dua peneliti  FITRA Riau, Triono Hadi dan Usman  memaparkan banyak sekali catatan hitam yang di dapati o dalam pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Riau namun hal tersebut bisa ditutupi dengan baik. "Kamis, 12 Desember 2013 lalu pemerintah Riau mendapat penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai amanat UU 14/2008. Namun disayangkan Pemberian Penghargaan tersebut bertentangan dengan kondisi sebenarnya, Informasi Public di Riau masih belum serius dalam pelayan publiknya" ungkap Usman. FITRA juga menjelaskan Bobroknya transparansi pemerintah di bidang anggaran dikarenakan paradigma pemerintah yang masih berfikir bahwa anggaran merupakan "Rahasia" yang tak semua orang perlu mengetahuinya. Selain itu Kabupaten kota yang ada di Riau juga melakukan hal yang sama. Contohnya dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Banyak Pemkab yang masih tidak mau memberikan hak otonom kepada Desa untuk mengelola keuangannya sendiri. Dalam Hal ini bupati telah mengkebiri hak desa sekaligus melanggar Permendagri Nomor 37 tahun 2007 tentang keuangan desa, dimana uu meng-amanatkan bahwa dana perimbangan pusat maupun daerah yang menjadi pendapatan daerah Kabupaten/ kota paling sedikit 10% dialokasikan untuk pemerintah desa yang kemudiaan di sebut Alokasi Dana Desa (ADD). Tak hanya Permendagri yang telah dilangkahi Pemerintah Kota/ Kabupaten di Riau, FITRA juga mengatakan  Peraturan Pemerintah mengenai alokasi Dana Desa juga tak pernah di taati oleh Pemkab dan Pemko di Riau. Padahal pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 juga telah mengatur tentang ADD yang harus di kelola dan pemkab harus menyerahkan Hak otonom tersebut. Dian Rosari
Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker