karena Menculik, Tiga WNI Dihukum Seumur Hidup


Dibaca: 1957 kali 
Selasa, 28 Januari 2014 - 08:59:31 WIB
karena Menculik, Tiga WNI Dihukum Seumur Hidup

Gagasanriau.com Pekanbaru-Tiga warga negara Indonesia divonis penjara seumur hidup dan 15 kali cambuk oleh Pengadilan Tinggi Melaka, Malaysia, karena menculik seorang kontraktor untuk mendapatkan uang tebusan 300 ribu ringgit (sekitar Rp1 miliar) empat tahun lalu.

Pejabat Kehakiman Datuk Abdul Karim Abdul Jalil menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa, yaitu Purwanto (31), Sahri Tahe (31), dan Didik Setiawan (29), seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Selasa.(28/01/2014) Ketiga terdakwa menculik Gun Song Huat (48) dengan niat meminta uang tebusan pada April 2010, di kawasan Kiara Apartment, Taman Mutiara, Melaka Baru, Batu Berendam, Melaka. Mereka kemudian menghubungi istri korban untuk meminta uang tebusan. Terdakwa dijerat dengan Seksyen 3(1) Akta Culik 1961 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kuasa hukum para terdakwa Nurrul Nadia Norrizan mengatakan kliennya sudah mengaku salah dan insaf atas perbuatan mereka. "Memang diakui korban telah dipukul dan diikat, namun korban tidak mengalami cedera parah atau mati," katanya. Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga hanya memperoleh 40 ribu ringgit uang tebusan yang diberikan keluarga korban.(ant)
Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker