gagasanriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Riau yang mengadakan rapat pleno terbuka tentang berita acara hasil verifikasi pengurus dan anggota partai politik peserta pemilu tahun 2014 tingkat kabupaten/kota sabtu, 22/12/12 di Hotel Arowana Jalan Sultan Syarif Qasim Pekanbaru.
Ketua KPU Provinsi Riau Ir. H. T. Edy Sabli, M.Si Mengatakan verifikasi faktual untuk 12 kabupaten/kota Provinsi Riau minimal 9 kabupaten/kota harus memenuhi syarat mutlak atau minimal 75 persentase sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Dari hasil 16 verifikasi faktual partai politik ini ada 3 partai politik yang dibawah 75% yaitu Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dengan jumlah 1 kab/kota atau 8,33% , Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dengan Jumlah 7 kab/kota atau 58,33% dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dengan jumlah 8 kab/kota atau 66,67%". Katanya kepada gagasanriau.com
Lebih lanjut ketua KPU Provinsi Riau yang di dampingi 3 Komisioner yaitu H. Asmun Hasmy, SH (Anggota), Dra.Hj. Lena Farida, M.Si (Anggota) dan Budhi Yan Putra Ali, M.Si (anggota) menjelaskan bahwa keputusan ini telah final dan akan di laporkan kepada komisi pemilihan umum pusat.
"Ya, jadi diantara 16 rekapitulasi verifikasi faktual parpol ini ada 13 partai politik yang lolos dan 3 partai politik yang tidak lolos yaitu Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Katanya menambahkan.
KPU yang telah melakukan rekapitulasi verifikasi faktual pengurus dan anggota partai politik tingkat kabupaten/kota menetapkan 13 partai politik yang lolos adalah; Partai Amanat Nasional (PAN) jumlah syarat 11 kab/kota dengan persentase 91,67, Partai Bulan Bintang (PBB) jumlah syarat 11 kab/kota dengan persentase 91,67, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jumlah 11 kab/kota dengan persentase 91,67, Partai Demokrat (PD) jumlah syarat 12 kab/kota dengan persentase 100, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) jumlah syarat 12 kab/kota dengan persentase 100,
Partai Golongan Karya (GOLKAR) jumlah syarat 12 kab/kota dengan persentase 100, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) jumlah syarat 10 kab/kota dengan persentase 83,33, Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (FKPI) jumlah syarat 9 kab/kota dengan persentase 75, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jumlah syarat 10 kab/kota dengan persentase 83,33, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jumlah syarat 11 kab/kota dengan persentase 91,67, Partai Nasional Demokrat (NASDEM) jumlah syarat 12 kab/kota dengan persentase 100, Partai Persatuan Nasional (PPN) jumlah syarat 10 kab/kota dengan persentase 83,33, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)jmlah syarat 12 kab/kota dengan persentase 100. (BI)