Memasuki Hari Ke Empat,Tercatat 19 Caleg Langgar Aturan Kampanye
Gagasanriau.com, Pekanbaru-Memasuki hari ke empat masa kampanye pemilihan legislatif, tercatat 19 orang calon anggota legislatif dari lintas partai politik telah melanggar aturan dalam pelaksanaan kampanye yang akan digelar sampai 5 April 2014 berdasarkan rilis yang disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau.
"Ada pasal yang berbunyi berbagai alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di jalan protokol. Sementara 19 orang Caleg masih melakukannya," ujar anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Kamis (20/3/2014).
Dia mengatakan, 19 orang caleg tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, khususnya pasal 17 ayat 1 huruf a tentang penempatan alat peraga kampanye.
Hal tersebut diperkuat keputusan KPU Kota Pekanbaru Nomor 140 tahun 2013 pada tanggal 18 Oktober 2013 tentang penetapan zona kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu legislatif 2014.
"Dalam keputusan KPU nomor 40 ditetapkan 11 jalan protokol di Kota Pekanbaru masuk dalam zona larangan alat peraga kampanye. Jadi di situ seharusnya tidak dipasangan alat peraga kampanye tersebut," jelasnya.
Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin sebelumnya mengatakan 19 calon anggota legislatif tersebut berasal dari partai besar dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Riau.
Disebutkan ada 11 ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru yang masuk dalam zona larangan alat peraga kampanye di antaranya Jalan Gajah Mada, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Patimura dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian Jalan Diponegoro, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Kaharudin Nasution, Jalan Hangtuah, Jalan Imam Munandar dan Jalan Ahmad Yani.
"Namun pada kenyataannya, terdapat 19 caleg dari berbagai parpol melanggarnya dengan tetap memasangkan alat peraga di zona larangan itu," katanya.(Ant)
Tulis Komentar