Gantikan Abu Bakar, Aris masih Tunggu SK Mendagri
Gagasanriau.com, Pekanbaru-Berkas usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Aris Abeba, yang menggantikan Abu Bakar Siddik telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan kini hanya menunggu SK yang akan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Proses di PAW-kannya Abu Bakar dari DPRD Riau disebabkan dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi suap PON Riau, yang kini telah dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp200 juta.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Riau,Arsyadjuliandi Rachman, Jumat (11/4/14) di Kantor Gubernur.
"Sudah kita sampaikan. Tinggal menunggu SK Mendagri saja lagi"ungkapnya
Melihat lamanya berkas tersebut telah lama diserahkan, Wagubri hanya bisa berharap prosesnya bisa dipercepat. Sehingga pengangkatan Aris menggantikan Abu bakar bisa dilaksanakan.
Ditempat terpisah, Aris Abeba mengaku saat ini tidak berharap terlalu besar terhadap pelantikan tersebut. Menurutnya, semua proses PAW itu sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kemendagri.
"Semua persyaratannya kan sudah kita lengkapi. Tinggal sekarang verifikasi dari Kemendagri. Setelah itu, baru SK dikeluarkan oleh Mendagri. Kalau dapat, secepatnyalah,"tuturnya.
Dian Rosari
Tulis Komentar