Daerah

Dalam Sidang Terungkap Otak Pembunuh Operator Alat Berat Itu Adalah Karyawan PT. RAPP Sendiri

Gagasanriau.com, Bengkalis-Dalam fakta persidangan yang sudah dijalani beberapa waktu lalu pada sidang lanjutan kepada M. Ridwan (28) yang dituduh sebagai otak pembunuhan operator alat berat perusahaan perambah hutan alam yakni PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) terungkap bahwa sesungguhnya otak pelakunya adalah Toyib yang merupakan karyawan perusahaan bubur kertas itu sendiri.

Dari fakta persidangan ini, tuduhan kepada M.Ridwan yang terlibat dalam pembunuhan keji dan terencana terhadap Chodirin (30), seorang operator exavator Subkon PT RAPP di Pulau Padang pada 2011 lalu yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Zia Ulfattah terbantahkan.

M. Ridwan yang merupakan aktifis pejuang agraria dari Kabupaten Kepulauan Meranti ini, dijebak oleh Toyib untuk menghadiri rapat terencana yang dirancang oleh karyawan PT. RAPP ini, hingga pada rapat tersebut Ridwan dipaksa untuk menyetujui pembunuhan kepada operator perusahaan bubur kertas tersebut.

Hal ini terungkap dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum M. Ridwan Dahlian yang dipimpin Hakim Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua Anggota Jonson Parancis dan Selo, pekan lalu di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Namun JPU Kejari Bengkalis, Zia Ulfattah tidak bergeming dengan pledoi yang disampaikan kuasa hukum M. Ridwan, "Kami tetap dengan tuntutan sebelumnya," ujar Zia.

JPU Kejari Bengkalis ini ngotot mendakwa M. Ridwan dengan tuntutan 16 tahun penjara.

Agenda sidang sendiri yang semula pembacaan vonis ditunda oleh majelis hakim.

"Dijadwalkan, pekan depan sidang terhadap M. Ridwan. Harusnya kan dibaca minggu ini, tapi harus ditunda hingga dua pekan setelah pembacaan pembelaan pekan lalu," kata JPU Kejari Bengkalis Zia Ulfattah kepada wartawan, Selasa (22/4).

"Berarti, masih minggu depan (Selasa, 29/4/2014) agenda pembacaan vonis dilaksanakan," tambahnya.

Sugianto

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar