Daerah

Ternyata Pemko Pekanbaru Belum Memiliki Draft Ranperda RTRW

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pemerintah Kota Pekanbaru sampai saat ini ternyata belum memiliki draft Rencana Tata Ruang dan Ruang Wilayah (RTRW) yang akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan serta landasan dalam pemberian izin terhadap wilayah yang dibenarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Herwan Nasri, yang mengaku hingga saat ini, Pemko belum mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW. Jikapun ada upaya kata Herwan,pihaknya baru menerima surat awal pemberitahuan RTRW saja. "Sebenarnya jika diajukan cepat, kita bisa membahasnya segera. Apalagi ada beberapa Ranperda lain bertumpu pada RTRW, yang menjadi syarat utama," papar Herwan Nasri Minggu (15/6/2014). Karena belum adanya draft terkait RTRW menurut Herwan Nasri akan berpengaruh terhadap Ranperda Pasar dan Ranperda Sampah, yang ditolak DPRD beberapa waktu lalu. Sebab, sebelum disahkan jadi Perda, harus jelas RTRW-nya. Makanya Perda RTRW harus ada terlebih dahulu, baru bisa disahkan Perda Pasar dan Perda Sampah. Reporter Sugianto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar