117 Perusahaan Kriminil Perusak Lingkungan Riau Dilaporkan Walhi
Gagasanriau.com Pekanbaru-Sebanyak 117 perusahaan kriminil pengrusak lingkungan di Provinsi Riau telah dilaporkan oleh organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional karena diduga telah melakukan perusakan hutan. "Laporan itu kita tujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup atas perbuatan beberapa perusahaan yang menyebabkan hutan di Riau rusak," tutur Manajer Hutan dan Perkebunan Walhi Nasional, Zenzi Suhadi, di Jakarta, Kamis (11/9/2014). Ia mengatakan, laporan itu sudah dilakukan pada 2013 dan menurut informasi yang didapat kasus tersebut sedang dalam proses hukum. Perusahaan itu dilaporkan karena di kawasan perusahaan terdapat beberapa titik api dan perusahaan itu sebagai penyebab adanya kebakaran hutan, kata pria yang akrab dengan awak media itu. Selain itu juga ada sekitar enam perusahaan di Provinsi Jambi juga dilaporkan karena telah melakukan perusakan hutan. Semua perusahaan yang telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup sudah mendapat tindak lanjut dan sebagian kasus sudah masuk ke ranah hukum di wilayah mereka masing-masing. "Ada beberapa perusahaan yang telah mendapatkan vonis pengadilan di daerah perusahaan itu beroperasi, namun vonis yang diberikan terkesan rendah dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya," katanya. Untuk itu pemerintah harus bisa bersikap lebih tegas guna melakukan tindakan hukum terhadap siapapun, baik itu perorangan ataupun perusahaan yang beroperasi kedapatan merusak hutan. Sedangkan untuk kepala daerah sebagai pemberi izin membuka lahan terhadap perusahaan, haruslah benar-benar melihat lokasi di lapangan, apakah perusahaan itu nantinya dalam beroperasi merusak hutan atau tidak. "Kami berharap pemerintah serius dalam melakukan pelestarian hutan dan juga bisa bersikap tegas kepada setiap perusahaan yang telah tertangkap tangan melakukan perusakan hutan," katanya. Diaz Bagus Amandha
Tulis Komentar