Mantan Bupati INHU Akhirnya Duduk Kursi Pesakitan

Mantan Bupati INHU Akhirnya Duduk Kursi Pesakitan
gagasanriau.com-Thamsir Rahman mantan bupati kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau akhirnya duduk manis di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu 21/3/2012. Thamsir di jadikan terdakwa atas tindak pidana korupsi APBD kabupaten Inhu semasa dia menjabat sebagai bupati waktu itu dan negara dirugikan sebesar 116 milyar lebih atas tuduhan didakwakanoleh jaksa penuntut. Agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut memakan waktu sekitar satu jam tersebut di saksikan banyak kalangan serta keluarga dari Thamsir Rahman sendiri. Dalam pembacaan dakwaan Thamsir didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di atur dan di ancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) hurup b ayat (2) dan ayat (3)  UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Selesai pembacaan dakwaan oleh JPU Hakim ketua Muefri SH menanyakan kepada terdakwa tentang dakwaan yang di tuduhkan”apakah saudara terdakwa mengerti apa yang dibacakan tadi?”Muefri bertanya kepada Thamsir, namun Thamsir hanya mengangguk saja dan Hakim ketua mengulangi pertanyaan yang sama akhirnya Thamsir mengeluarkan suara pelan”iya saya mengerti”ujarnya. Melalui tim kuasa hukumnya  Indra Hariadi, SH Thamsir Rahman menyatakan keberatan”kami keberatan atas dakwaan JPU pak Hakim dan kami akan melakukan Eksepsi”ujar Indra Setelah mendengar keberatan terdakwa Hakim ketua Muefri SH menyatakan bahwa sidang di tunda dan akan dilanjutkan lagi Kamis 29/3/2012 dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh tim penasihat hukum terdakwa Thamsir Rahman.*adit

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index