Daerah

Tersangka Kejahatan Lingkungan Petinggi NSP Ditahan Polda Riau

Gagasanriau.com Pekanbaru-Dua tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan yang merupakan petinggi PT. Nasional Sago Prima (PT. NSP) ditahan oleh Kepolisian Daerah Riau yang menyatakan dua petinggi perusahaan tersebut sudah ditahan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dan keduanya telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

"Sejak Selasa tanggal 25 November lalu, berkas dan tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombespol YS Widodo, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (26/11/2014).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, membenarkan penahanan dua petinggi PT NSP tersebut.

Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau setelah pemberkasan lengkap langsung menyerahkan barang bukti beserta dua tersangka, yakni Erwin selaku Pimpinan Cabang PT NSP, dan Nowo Dwi Priyono selaku manajer pabrik NSP dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup tersebut.

Menurut dia, tersangka Erwin disangka telah melanggar pasal 109 Jo Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 Jo Pasal 117 Jo Pasal 118 Jo pasal 119 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Subsidair Pasal 50 ayat (3) huruf (d) jo pasal 78 ayat (3) dan (14) Undang- undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo pasal 17 ayat (2) huruf b jo pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembersihan Kerusakan Hutan.

Tersangka Erwin disamping disangkakan melakuan tindak pidana sesuai Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembersihan Kerusakan hutan, lanjutnya, juga disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana di atur oleh Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, baik tersangka Nowo Dwi Priyono dan tersangka Erwin, juga disangka melanggar pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk dugaan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tersangka Erwin dan Nowo Dwi Priyono disatukan dalam satu berkas perkara," ujarnya.

"Kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Negeri Bengkalis langsung dilakukan penahanan oleh penuntut umum dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan kelas II Kabupaten Bengkalis," lanjut Mukhzan.

Ia menambahkan, alasan penahanan tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Penahanan dilakukan karena tersangka diduga akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti dan ayat 4 huruf a Penahanan dilakukan karena ancamannya di atas empat tahun.

Kasus kebakaran hutan dan lahan ini terjadi pada awal 2014 lalu saat Riau berstatus darurat bencana asap. Di lokasi PT NSP dari Sampoerna Grup di Kabupaten Meranti itu, polisi menemukan indikasi ada pembukaan ribuan hektare areal hutan tanaman industri jenis sagu dengan cara dibakar.

Diaz Bagus Amandha sumber antara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar