Tingkatkan PAD, Camat Bagan Sinembah Segera Lakukan Penertiban Izin Usaha
Gagasanriau.com Bagan Batu-Terkait kurangnya kontribusi hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kecamatan Bagan Sinembah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil), pemerintah kecamatan (Pemcam) Bagan Sinembah dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban Izin usaha d iwilayah pemerintahannya itu.
Demikian Camat Bagan Sinembah, HM Nasir mengatakan hal itu kepada Gagasanriau.com saat dikonfirmasi di ruang keranya, Selasa (2/12) di Bagan Sinembah.
"Program penertiban izin usaha ini segera kita lakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecamatan kita ini. Pasalnya, hal itu sesuai dengan arahan Bapak Bupati, H Suyatno AMP kepada seluruh camat di Rohil," kata Nasir.
Ditegaskan Nasir, kepada para pengusaha atau pedagang yang belum memiliki izin surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin gangguan (HO) dan izin lainnya, harus segera dilengkapi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam segala usaha.
"Begitu juga kalau masa perizinannya sudah habis, itu harus segera diurus dan menyelesaikan segala administrasinya yang berkaitan dengan usaha mereka masing masing," ujar Nasir lagi.
Sebagai pelayan masyarakat di pemerintahan, pihaknya bersedia membantu para pedagang atau pengusaha yang akan membuka atau melanjutkan usahanya di wilayah sebelah barat di Negeri seribu Kubah itu. "Kalau tidak ada aral melintang, kita akan menurunkan tim untuk melakukan operasi penertiban perizinan biar kita sebagai penyumbang PAD terbesar, tidak terhutang kepada kabupaten," ucapnya.
Sementara, pelaku usaha yang membuka usahanya di wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara itu, mengaku setuju dengan kebijakan yang akan dilakukan oleh pihak kecamatan Bagan Sinembah. Salah satunya Rudi, pengusaha rumah makan tidak keberatan apabila penerapan yang dilakukan pemerintah itu demi kesinambungan usaha yang dijalankannya.
"Kita sangat setuju dengan rencana penertiban Izin Usaha yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Sebab di Rohil dan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah khususnya, ini masih banyak pengusaha atau pedagang yang belum memiliki Izin Usaha, "mungkin pedagang atau pengusaha banyak yang belum tau peraturan ini. Jadi kita sebagai pengusaha di daerah ini harus mematuhi peraturan yang belaku," terangnya.
Hermansyah
Tulis Komentar