5.815 Liter Minyak Tanah Illegal Diamankan Polisi
Gagasanriau.com Pekanbaru - Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan 5.815 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dari dua tersangka, yakni MY (45) dan SN (30). Hal tersebut dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo pada Rabu (14/1/2015) di Mapolda Riau.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya kegiatan bongkar muat BBM di Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Rohul.
"Menanggapi informasi tersebut, jajaran Polres Rohul melalui Brigadir Disla dan Brigadir Hendra langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (12/1) polisi menemukan para tersangka sedang menyalin BBM dari drum ke jerigen,"ujar Guntur.
Guntur menjelaskan, dari tangan tersangka MY polisi berhasil mengamankan 5 jerigen minyak tanah yang masing-masing berisi 32 liter. Sementara dari tangan tersangka SN polisi menyita 24 drum minyak tanah yang setiap drumnya berisi 200 liter dan 29 jerigen bervolume 35 liter minyak tanah.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua tersangka mengaku bahwa minyak tanah tersebut milik seseorang berinisial RN (31), yang dititipkan utuk dijualbelikan seharga Rp.8200/liter.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,"pungkas Guntur
Reporter Ranggi Phand Khairi
Tulis Komentar