Daerah

Kopri Kota Pekanbaru Bentuk Badan Perlindungan Hukum

Gagasanriau.com Pekanbaru - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Pekanbaru membentuk Badan Perlindungan Hukum. Hal tersebut disampaikan Azharisman Rozie selaku Dewan Pengurus Korpri Kota pekanbaru, Rabu (21/1/2015). Namun, Rozie menjelaskan Badan Perlindungan Hukum yang dibentuk nantinya hanya akan memberikan bantuan hukum untuk Perkara Perdata Bukan untuk Perkara Pidana.

"Kopri Kota Pekanbaru telah membentuk Badan Usaha dan Konsultasi Hukum Pemerintah Daerah yang mana dalam aturan mainnya tidak memberi bantuan hukum bagi pejabatnya yang di hukum pidana,"jelas Rozie.

Rozie mencontohkan perkara yang akan diberi bantuan hukum misalnya menyangkut kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan tata usaha negara.

Sedangkan untuk pengacaranya, Rozie memaparkan bahwasannya pemerintah menyiapkan pengacara negara dari Kejaksaam Negeri.

Reporter Fakhrurrazi Ihsan


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar