Daerah

Tak Terima Kiosnya Dibongkar, Pedagang Laporkan Satpol PP Ke Polisi

Gagasanriau.com Pekanbaru - Anas Jakpar (25) warga Perumahan Graha Bangun Permai Blok J No. 23 RT 03 RW 03 Kelurahan Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar melaporkan Satpol PP ke Polisi. Pasalnya, dirinya merasa dirugikan atas pembongkaran kios miliknya yang dilakukan Satpol PP Kampar beberapa waktu lalu. Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/1/2015).

"Benar adanya laporan di SPKT LP/32/I/2015/SPKT/RIAU dengan dugaan tindakan pidana pengrusakan sesuai dengan Rumusan Pasal 170 KUHP,"ungkapnya.

Guntur memaparkan, sebelumnya korban telah meminya izin pendirian kios kepada kepala dusun setempat. Namun tanpa ada alasan yang jelas dan pemberitahuan sebelumnya, satpol PP dengan eskavator datang meratakan kios kayu miliknya yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan keluarganya. Padahal kios tersebut berada di lingkungan rumah milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp 50 jt. Hingga berita ini diturunkan kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

  Reporter Ranggi Phand Khari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar