Daerah

60% SPBU di Pekanbaru Tak Kantongi Izin Timbun

Gagasanriau.com Pekanbaru - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Pekanbaru ternyata masih banyak menyalahi aturan. Salah satunya aturan yang paling banyak dilanggar adalah soal izin timbun SPBU. Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota pekanbaru, Mas Irbah mengungkapkan, sebanyak 60% SPBU di Kota Pekanbaru belum mengantongi izin timbun.

"Kemaren petugas saya telah mengecek kelapangan ternyata hanya 40% SPBU yang memiki izin timbun di Kota Pekanbaru,"paparnya kepada Gagasanriau.com, Kamis (22/1/2015).

Mas Irbah menambahkan, rekomendasi izin timbun SPBU dikeluarkan oleh Disperindag Kota Pekanbaru. Namun menurutnya, selama ini terjadi ada komunikasi yang tidak berjalan antara Pertamina dan pihak Desperindag Provinsi maupun pemilik usaha SPBU itu sendiri.

"Rekomendasi izin timbun ini hanya dikeluarkan oleh Disperindag Kota yang kemudian menjadi acuan Disperindag Provinsi mengeluarkan izin operasionalnya,"tandasnya.

Menurutnya, kesalahan terjadi karena selama ini pemilik SPBU langsung ke Disperindag Provinsi untuk pengurusan izin operasional tanpa menyelesaikan terlebih dahulu izin timbunn di Disperindag Kota. Padahal idealnya, izin operasional baru bisa dikeluarkan setelah yang bersangkutan mengantongi izin timbun yang memang menjadi kewenangan Disperindag Kota.

"Karena untuk mengeluarkan izin ini kita harus mengacu pada peraturan kementrian saya lupa peraturan nomor berapa izin yang menyatakan bahwa untuk rekomendasi izin timbun ini harus dikeluarkan oleh Disperindag kota,"pungkasnya.

Reporter Fakhrurrazi Ihsan


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar