Daerah

Inilah Orang Yang Menyebabkan Gubri Annas Maamun Ditangkap KPK

Gagasanriau.com Pekanbaru-Terjerumus dan tertangkapnya Annas Maamun Gubernur Riau non aktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2014 yang lalu, ternyata berawal dari kehendak Surya Darmadi Bos PT Duta Palma Group yang memaksakan kehendak agar melegalkan 18 Ribu Hektar Sawit Duta Palma di Inhu.

Dengan melakukan penyuapan uang senilai Rp. 8 miliar dan secara bertahap, diawal diberikan uang senilai Rp. 3 miliar, sisanya akan diberikan setelah izin ditanda tangani oleh Menteri Kehutanan (Menhut) pada revisi Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau, sebagai usulan revisi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor KS673/menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Hal ini terungkap dalam pembacaan dakwaan Annas Maamun oleh Jaksa Tindak Pidana Korupsi (Jaksa Tipikor) KPK.

Seperti dilansir dari riauterkini.com selain didakwa menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsauli Sihaan, terdakwa suap alih fungsi lahan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun juga didakwa menerima suap dari Surya Darmadi, bos sejumlah perusahaan perkebunan anak perusahaan PT Darmex Agro.

Pada 17 September 2014, Surya Darmadi melalui stafnya Suheri Tirta menemui Annas Maamun di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro Pekanbaru. Bersama Gulat Manurung, keduanya menyerahkan uang Rp3 miliar. Jumlah tersebut baru uang muka untuk total suap Rp8 miliar yang dijanjikan.

Menurut Jaksa Tipikor, Surya Darmadi rela menyuap Annas, agar bersedia memasukan kebun kelapa sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Sebirada Subur, seluruhnya di Kabupaten Indragiri Hulu untuk dimasukan ke dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau, sebagai usulan revisi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor KS673/menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Padahal, areal perkebunan kelapa sawit keempat perusahaan dengan total luas sekitar 18.000 hektar yang dimiliki Surya Darmadi tersebut tak termasuk dalam rekomendasi Tim Terpadu Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang menyusun Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Usulan Surya Darmadi tersebut memicu persoalan, karena seluruh areal perkebunannya tak masuk pada usulan Pemkab Indragiri Hulu, namun kerena tergiur Rp8 miliar yang dijanjikan, akhirnya Annas Maamun nekad memasukannya pada usulan revisi yang dikirim kepada Menteri Kehutanan.

Setelah disepakati, sekitar pukul 13.00 WIB, 17 September 2014, Gulat Manurung menemui Suheri Terta di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Tujuannya, mencairkan dana suap untuk Annas Maamun. Kepada Gulat, Suheri menyerahkan dua amplop.

Amplop pertama berisi Rp3 miiar untuk Annas Maaun, sisa Rp5 miliar akan dibayarkan setelah Menteri Kehutanan menyetujui usulan revisi yang diajukan Gubri. Sementara amplop kedua berisi Rp650 juta untuk ‘uang rokok’ Gulat Manurung.

Setelah menerima uang dari Suheri Terta, sekitar pukul 17.00 WIB, pada hari yang sama, Gulat meluncur ke rumah dinas Annas Maamun sebagai Gubernur Riau. Tujuannya menyerahkan uang yang baru diterima dari Suheri Tirta.

“Ini Pak uang dari PT Duta Pala dan katanya kalau sudah diteken menteri akan ditambah lagi,” ujar Gulat saat menyerahkan uang pada Annas.

Sedangkan Annas hanya berujar pendek , “Iyolah, nanti kita usahakan,” sambil menerima uang haram tersebut.

Pada akhirnya, uang suap Surya Darmadi pada Annas berhenti pada angka Rp3 miliar. Sisanya Rp5 miliar tak pernah dibayar karena Annas keburu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor Brury MP sumber riauterkini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar