GAGASANRIAU.COM, KEMPAS – Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram di wilayah hukum Polsek Kempas.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui PS Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana tersangka YD (20) mengaku memperoleh narkotika dari seorang laki-laki berinisial KP (27).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas mendatangi rumah KP di Desa Danau Pulai Indah. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit handphone Samsung A06 warna putih dengan nomor SIM-card 0852-7280-5685, 8 paket plastik klip kecil berisi shabu dengan berat kotor 0,79 gram, 1 plastik klip besar, 1 plastik klip kecil kosong, 1 buah alat hisap sbu.
Kapolsek menambahkan, saat diinterogasi, tersangka KP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IW.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Kempas bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta memberikan informasi sekecil apapun demi mencegah peredaran narkoba di lingkungan kita,” tegas Kapolres.