Tak Miliki Izin Amdal, Hotel Swiss Bell Inn dan PT Surya Dumai Grup Terancam Sanksi Denda Rp.3 Miliar
Gagasanriau.com Pekanbaru-Hotel Swiss Bell In serta hotel Delta, Hotel Anom, Hotel Grand Elit, Hotel Bidadari juga gedung perkantoran PT Panca Eka, PT Surya Dumai Grup, dan Komplek Pertokoan di Parit Indah terancam dikenakan denda Rp.3 milyar karena belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari dinas terkait.
"Pada pihak-pihak yang tak urus Amdal. Maka dipastikan nantinya kena sanksi pidana sesuai aturan tertuang di UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juncto PP No 27 Tahun 2012 tentang PerIzinan Lingkungan,"kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru Zulfikri.
Dijelaskan oleh Zulfikri, aturan tersebut sudah jelas mengingatkan setiap kegiatan badan usaha atau perkantoran wajib memiliki izin Amdal yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Mereka (badan usaha) ini diwajib agar memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL). Pelanggaran aturan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama itu tiga tahun. Denda sedikit sekitar Rp1 miliar dan banyak Rp3milar,"paparnya.
Zulfikri juga menegaskan bahwa hotel atau perkantoran tersebut diberikan waktu untuk mengurus izin sampai akhir Desember 2015. "Karena dalam penerapan sanksi ini Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mewanti-wanti untuk paling lambat Desember 2015 ini,"tegas Zulfikri.
Reporter Arif Wahyudi
Tulis Komentar