Gagasanriau.com Pekanbaru-Ternyata PT Adei Plantation awalnya memiliki lahan konsesi cuma 3000 hektar, ternyata melebihi izin yang didapatkan hingga mencapai 9000 hektar. Hal ini terungkap saat dilakukan dengar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Lahan, Perkebunan, Perizinan, dan Pertambangan.
"Ini diduga ada kelebihannya HGU PT Adei Plantatuon yang seluas 9000 hektar dan ini Safari Riau sebagai anak perusahaannya seluas 3000 hektar"kata Suhardiman Amby Ketua Pansus Lahan DPRD Riau yang juga politisi dari Partai Hanura ini Kamis (16/4/2015) di Pekanbaru.
Namun menurutnya Suhardiman lagi, pihak PT Adei itu membantah hal tersebut atas kelebihan lahan konsesi yang mereka dapatkan. Tetapi bantahan tersebut menurut Suhardiman lagi, akan dilakukan kajian lagi agar kebenaran terungkap dan penyelamatan terhadap aset daerah bisa dilakukan.
"Memang, mereka tak mengakui. Tapi namanya nyolong mana pula ada yang ngaku, nyolong karena melanggar aturan yang ada. Luas lahan mereka puluhan ribu hektar yang beroperasi di Pelalawan dan Duri, Bengkalis. Ini, akan menjadi kajian mendalam nanti di Pansus ini,"tukas Suhardiman.
Kerja Pansus Lahan ini menurut Suhardiman akan terus dilakukan secara marathon, dimana dipaparkan olehnya lagi, bahwa pekan depan akan dilakukan pemanggilan lagi kepada pihak terkait untuk dimintai keterangan diantaranya Badan Pertanahan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, dan GAPKI. "Dijadwalkan agenda kita nanti membahas HGU PT Adei Plantation. Tentu ini untuk menyelesaikan persoalan,"tukasnya lagi.
Reporter Arif Wahyudi