Daerah

Polisi Pastikan Proses Hukum Ketua Hanura Riau, TSK Pemalsu Tanda Tangan Tetap Lanjut

Gagasanriau.com Pekanbaru-Meskipun Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Riau menyatakan sudah dilakukan upaya damai antar internal partai maupun secara pribadi antara pelapor, pihak kepolisian akan tetap melanjutkan proses hukumnya.

Hali ini disampaikan oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan dimana ia menegaskan penyidik kepolisian tidak akan menghentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dilakukan oleh Sayed Junaidi Rizaldi Ketua Partai Hanura Riau. Dimana Sayed Junaidi Rizaldi dilaporkan telah memalsukan tanda tanda Haris Sekretaris DPD dalam proses pengangkatan Ketua DPC Hanura Rohul Arisman.

sebagaimana dilansir oleh tribun, Kapolda menyatakan tidak ada istilah penyelesaian kekeluargaan atau penyelesaian internal partai. Dugaan pemalsuan dokumen dengan memalsukan tandatangan tersebut merupakan pidana yang bukan termasuk delik aduan.

Jika tersangka, dan pelapor ingin melakukan damai secara kepartaian, diperilakan, akan tetapi proses hukum tetap akan berlanjut.

"Tidak ada yang ngomong begitu (damai). Kalau mau damai silakan saja, proses pidana akan tetap jalan terus berlanjut," tegasnya kepada wartawan akhir pekan lalu di Mapolda Riau.

Sebelumnya, Ketua DPD Hanura Riau, Sayed Junaidi Rizal ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Dugaan pemalsuan tersebut dilakukannya untuk tanda tangan sekretaris DPD Hanura Riau, M Haris.

Kasus ini bermula pada 10 April 2013 lalu. Melalui Laporan Polisi Nomor : LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU yang dilaporkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Riau Dr M Haris SPD MPd. Asal muasalnya, terbit SK Nomor 71 C tentang kepengurusan pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangai oleh Sayed dan M Haris. Belakangan diketahui juga tanda tangan tersebut dipalsukan.

Editor Brury MP


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar