Daerah

Pasar Cik Puan Mencari Tuan

Gagasanriau.com Pekanbaru-Terjadinya gonjang ganjing, tentang status kepemilikan dan hak pengelolaan Pasar Cik Puan yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru, seharusnya menjadi perhatian kita semua, terutama oleh dewan yang terhormat, apakah itu Dewan Provinsi, maupun Dewan Kota Pekanbaru, mereka sepantasnya mempertanyakan kepada eksekutif “ada apa dengan Pasar Cik Puan” sehingga begitu sulitnya persoalan yang melilit proses pembangunan pasar tersebut, sementara bagaimana nasib para pedagang yang dulunya berjualan disana tanpa ada kepastian sampai saat ini. Kenapa Bung Firdaus MT Sang Walikota Pekanbaru saat ini, tidak berani melanjutkan pembangunan pasar ini, kenapa begitu gampangnya percaya dan pasrah, menerima keputusan Pemprov, bahwa Pasar Cik Puan adalah milik Pemerintah Provinsi Riau. Tentunya Bung Firdaus secara tidak langsung setuju bahwa Bung Herman Abdullah telah salah menganggarkan pembangunan pada tempat dan lokasi yang salah. Kalaulah demikian adanya, alangkah cerobohnya Herman Abdullah, membangun di tempat yang salah, dan itu terjadi bertahun tahun anggaran, yaitu TA 2009, 2010 dan 2011. Lantas dimana fungsi dewan sewaktu pengesahan APBD 2009 dan 2010, dimana pula manfaat musyawarah pembangunan (musrenbang) waktu itu, apakah tidak ada musrenbang kota, provinsi, sehingga lewat begitu saja tanpa kontrol dewan, lucunya lagi, APBD tersebut selama dua tahun anggaran, disetujui pula oleh Sang Gubernur, karena tanpa persetujuan Pemerintah Provinsi mustahil APBD Kota dapat diimplementasikan di lapangan, tentunya termasuk APBD tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 tersebut. Menariknya lagi, apakah selama pembangunan tiga tahun anggaran tersebut (2009, 2010 dan 2011), Sang Gubernur Riau tak pernah lewat di Jalan Tuanku Tambusai ? persisnya depan Pasar Cik Puan yang sedang dibangun, sehingga tak tahu lahannya (Pemprov) sedang dibangun oleh orang lain (Pemko), anehnya lagi Sang Gubernur baru sadar setelah tahun ketiga mau dibangun, lantas menyetop dan dan melarang melanjutkan pembangunannya, karena lahan Pasar Cik Puan yang dibangun adalah milik pemprov, kok bisa salah bangun walikota Herman Abdullah waktu itu, lucunya Bung Herman tenang tenang saja, aneh. Cik Puan dibangun Pemko Pekanbaru Sebenarnya lokasi pembangunan Pasar Cik Puan yang sekarang, adalah murni hak milik Pemerintah Kota Pekanbaru, seharusnya kepemilikan ini tak perlu diragukan lagi, terutama lokasi bekas eks Pasar Cik Puan lama, yang sudah terbakar sampai tujuh kali, semenjak berdirinya pasar tradisonal tersebut. Seharusnya yang menjadi persoalan tersebut, justru hanya bagian lokasi eks. Terminal Mayang Terurai, yang sekarang tempat penampungan para pedagang yang menghuni Pasar Cik Puan lama, dan ini hanya dimanfaatkan sampai Pasar Cik Puan selesai dibangun. Penempatan para pedagang Pasar Cik Puan, di lokasi eks. Terminal Mayang Terurai, berdasarkan kesepakatan antara Pemprov dan Pemko, yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan atau Surat Keputusan Gubernur Riau nomor kpts.1923/XI/2008 tertanggal 11 nopember 2008. Berdasarkan SK Gubernur tentang “penyerahan hak pengelolaan/pemakaian tanah milik Pemerintah Provinsi Riau untuk pembangunan Pasar Tradisional Cik Puan dan Terminal Angkutan Kota kepada Pemerintah Kota Pekanbaru” maka berdasarkan SK Gubernur diatas, Pemerintah Kota memindahkan para pedagang Pasar Cik Puan, selama masa pegerjaan pembangunan, ke lahan terminal angkot, sebagai tempat penampungan sementara, dengan membangun kios kios penampungan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru, yang dananya dialokasikan melalui melalui APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2009, sebesar Rp. 2.250.000.000 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya tahun anggaran 2010, pembangunan pasar Cik Puan dilaksanakan oleh PT Gusnita Nanda dengan nomor kontrak 06/KTR-APBD/DPU-CKP/2010, dengan nilai kontrak tahap pertama sebesar 9,3 (sembilan koma tiga milyar), waktu pelaksanaan 130 hari kalender, sedangkan konsultan pengawas CV Panca Mandiri Konsultan. Pada tahun 2011 Pemko kembali mengucurkan dana sebesar 10 (sepuluh milyar). Setelah dana terkucurkan sekitar sebesar 21,5 (duapuluh satu koma lima milyar), akhirnya terhenti sampai saat ini, yang nampak cuma rumah talakar yang terbengkalai menua dan busuk bersama dengan waktu. Berdasarkan data data diatas, saya rasa tak ada yang salah dalam proses pembangunan pasar tersebut, sehingga semua sepakat pada tahun 2009, 2010 dan 2011 tersebut, pembangunan pasar tetap dilakukan, dan tentunya telah melalui proses dan mekanisme pengesahan APBD Kota Pekanbaru sebagai mana dalam aturan perundang undangan. Nah disinilah saya katakan ada apa dengan Walikota Pekanbaru saat ini, tidak mempunyai nyali melanjutkan Pembagunan Pasar Cik Puan yang sedang terbengkalai, terkatung katung, seolah olah tak mempunyai tuan sama sekali. Untuk itu kita menghimbau, mari kita dudukkan lagi persoalan sebenarnya, marilah kita jujur kepada rakyat ada apa dengan semua ini, kembalikanlah pembangunan kepada koridor yang sebenarnya mengacu kepada instrumen hukum yang berlaku, jangan hanya karena politik sesaat, lantas kita cari-cari alasan untuk melakukan pembenaran, bahwa keputusan yang kita buat adalah benar. Seandainya Bung Herman salah mengalokasikan APBD Kota, seharusnya DPRD Kota memanggilnya. Kenapa semua ini terjadi ? pasar cik puan seakan akan tidak bertuan, Gubernurpun sebagai pemilik yang diakui oleh pak wali sekarang, santai santai saja, dewan kota ataupun provinsi ontok-ontok saja, tetapi ingat para pedagang yang sedang tergusur, teraniaya bertahun tahun, hanya karena entah keputusan siapa yang salah, makanya mereka, ncik-ncik dan puan-puan sedang mencari tuan-tuan yang sedang bercekak, Penulis Mardianto Manan Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar