Daerah

Parah! Pemko Pekanbaru Ambil Tanah Warga Buat Jalan Tanpa Ganti Rugi !

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memberikan ganti rugi untuk lahan yang dilalui proyek pembangunan jalan lingkar. Karena diakui oleh Lurah Sail Sultahar, mengatakan, Pemko Pekanbaru memang tidak memberikan ganti rugi untuk lahan yang dilalui proyek jalan, karena dalam sistem konsolidasi tanah hanya tanaman produktif dan bangunan yang akan mendapat ganti rugi.

Ia mengatakan, lahan warga yang digunakan untuk jalan adalah sekitar 30 persen dari luas lahan. Sebagai kompensasinya, pemerintah daerah berjanji akan membantu warga mendapatkan sertifikat tanah untuk lahan yang tersisa. "Kami hanya pelaksana lapangan. Kami sudah penat," kata Lurah Sultahar.

Sementara itu, Camat Tenayan Raya, Abdurrahman, Kamis (23/4) membenarkan jika pembebasan lahan untuk pembangunan jalan lingkar tersebut tidak diganti rugi.

"Ini program pemerintah pusat melalui BPN yang dijalankan Pemko Pekanbaru, namanya program konsolidasi tanah, jadi tidak ada ganti rugi. Warga yang tanahnya terkena pembangunan jalan lingkar ini diminta untuk menyumbangkan 30 persen tanahnya ke pemerintah. Yang diganti pemerintah itu hanya bangunan dan tanaman," kata Abdurrahman.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Pemko Pekanbaru Irma Novrita berdalih program konsolidasi tanah merupakan upaya Pemko Pekanbaru untuk bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa menikmati pembangunan di wilayah tersebut.

"Kalau jalan dibuka, otomatis masyarakat disitu bisa menikmati pembangunanya, dan semakin lama nilai tanah di sekitar itu akan semakin tinggi," paparnya.

Disinggung protes masyarakat yang tetap masih meminta ganti rugi kepada Pemko Pekanbaru, Irma mengaku tidak akan memproses pembangunan jika belum ada titik temu dengan masyarakat sebagai pemilik lahan. "Pemko tidak akan menyentuh selagi belum ada persetujuan dari warga," pungkasnya.

Editor Arif Wahyudi sumber tribun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar