Daerah

Pemko Pekanbaru Bisa Diperkarakan Jika Enggan Ganti Rugi Tanah Warga

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat diperkarakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang diambil dari warga untuk pembangunan jalan lingkar.

Dilansir dari tribun, hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Tata Negara Universitas Riau (UIR), Mexsasai Indra, mengatakan, Undang-undang tentang peruntukan tanah untuk kepentingan umum, salah satu bentuknya memberikan perlindungan kepada warga negara adalah dengan melakukan ganti rugi.

Proses ganti rugi juga harus dilakukan dengan mengedepankan azas kepatutan terhadap tanah masyarakat yang akan dibebaskan.

Jika persoalan ini masih berpolemik, negara tidak boleh melanjutkan pembangunan jalan ini. Karena nanti bisa terjadi pelanggaran hak warga negara.

Proses ganti rugi menjadi kewajiban bagi negara, proses ini harus dilakukan dulu. Kalau memang proses itu tidak dilakukan ganti rugi, keputusan itu bisa diperkarakan ke ranah hukum administrasi di PTUN. Ini bicara soal hak, dan itu harus 100 persen.

Sepanjang alasan masyarakat itu jelas, negara berkewajiban untuk menggantinya. Tahan milik warga yang akan dijadikan sarana publik tidak boleh abu-abu. Sebab antara domain privat dan domain publik harus jelas.

Kalau mau dijadikan wilayah negara, ini harus diselasaikan dulu statusnya, jangan ada domain privat di wilayah domain publik, kalau ini terjadi, maka dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Kalau mau dibebaskan harus diganti rugi seratus persen, sehingga domain privatnya hilang. Kuncinya, supaya ini tidak menimbulkan polemik di kemudian hari harus dilakukan ganti rugi. Kalau tidak berarti negara melanggar hak warga negara.

Editor Arif Wahyudi sumber tribun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar