Daerah

Rumah Senilai Milyaran Rupiah Milik Susilo Kadisbun Riau Disita Kejati Riau

Gagasanriau.com Pekanbaru-Rumah bernilai milyaran rupiah dan tanah milik tersangka korupsi program K2I Susilo disita oleh Kejaksaan Tinggi Riau, di Pekanbaru, Kamis malam (22/4/2015).

Penyitaan itu terkait dengan status Susilo selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan kebun kelapa sawit Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Pemprov Riau, yang merugikan negara sekitar Rp28 miliar.

Penyitaan aset dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Amril Rigo, dengan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Rachmad Lubis, dan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Mukhzan. Penyidik menyita rumah pribadi tersangka di Jalan Purwodadi No. 181 Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Kasie Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, menyatakan penyitaan bertujuan untuk mengamankan barang bukti yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi pada program K2I di Disbun Riau.

"Jika dinyatakan terbukti oleh pengadilan, maka barang bukti ini akan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Rumah mewah milik tersangka Susilo yang disita memiliki luas 1.713 meter persegi. Penyidik memasang plang penyitaan yang bertuliskan "Rumah dan Tanah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau".

Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah penyitaan Kajati Riau Nomor : Print-01/N.Fd.1/03/2014 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 53/Pen.Pid.Sus.TPK/2015/Pn.Pbr tanggal 7 April 2015.

Selain itu, penyidik juga memasang tali penyegelan di sepanjang pagar rumah dan lahan yang terletak di samping rumah itu.

Sempat terjadi ketegangan dalam proses penyitaan karena pihak keluarga dan penasehat hukum Susilo yang menghambat tugas penyidik dengan mengulur-ulur waktu. Bahkan, isteri Susilo yang bernama Dina Marlinda menolak menandatangani surat berita acara penyitaan.

Alasan penolakan keluarga karena penyitaan dilakukan di luar jam kerja, kasus ini belum disidik secara betul dan penetapan tersangka dilakukan secara sepihak. Selain itu, dinyatakan kalau pengacara Susilo tidak mengetahui aset ini dalam sidik dan merupakan hasil korupsi.

Menanggapi penolakan itu, Mukhzan mengatakan penyitaan tetap berjalan terus dan meminta keluarga Susilo yang tidak setuju melakukan upaya hukum dengan praperadilan.

"Silahkan melakukan upaya hukum sesuai jalurnya," ujarnya. Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menahan Susilo dalam kasus tersebut.

Penahanan terhadap tersangka Susilo berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print-03/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 22 April 2015. Ia menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan sudah memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP.

"Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1, pasal 3, pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP," katanya.

Dengan begitu, Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi kebun sawit K2I. Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan Direktur PT.GEP dengan inisial MC sebagai tersangka, karena selaku rekanan pelaksana kegiatan tersebut.

Seperti diketahui, program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar. Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun Riau telah menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp38 miliar terhadap rekanan pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun sawit sesuai dengan target.

Editor Arif Wahyudi sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar