Daerah

Terkait Pilkades Serentak, Pansus IV Konsultasi di Kemendagri

Gagasanriau.com Bagan Siapiapi- Terkait dengan masalah administrasi kependudukan yang terbentur dengan aturan baru di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) mengaku, persoalan ini rencananya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian disampaikan Koordinator Pansus IV DPRD Rohil Dra Syarifuddin AD MM, Sabtu 2/5 seusai rapat tertutup tim pansus IV, di ruang Komisi IV DPRD Rohil, di Bagan Siapiapi. Menurutnya, salah satu isi materi yang tengah dibahas mengenai pemilihan langsung kepala desa/kepenghuluan secara serentak di Kabupaten Rohil.

Dikatakan, ada beberapa item aturan pembahasan diantaranya mengenai penyelenggaraan pilkades yang sudah tidak cocok dengan kondisi sekarang. "Ya seperti persoalan tarif yang perlu penyesuaian, kemudian sanksi dan administrasi desa. Jadi, pansus perlu berkonsultasi ke Kemendagri supaya tidak salah dalam penerapan aturan," ujarnya.

Wakil ketua DPRD ini pun menyebutkan, setelah aturan nantinya disesuaikan formatnya, dan sebelum diundangkan menjadi payung hukum akan diparipurnakan terlebih dahulu. "Hasilnya nanti kita serahkan ke eksekutif, setelah itu merekalah yang akan menjalankan. Karena payung hukum yang harus dilaksanakan demi kebaikan masyarakat dan semua pihak," terang Ketua DPC PKB Rohil ini.

Bukan hanya itu, dalam konsultasi nantinya pansus juga akan menuangkan persoalan pembangunan kawasan kepenghuluan sesuai dengan usulan perda yang disampaikan sebelumnya dari eksekutif. "Dengan adanya Perda disahkan otomatis harus dilaksanakan pemilihan pilkada serentak. Jadi, pelaksana tugas (Plt) dibentuk untuk membuat suatu kepanitian pilkades, dengan salah satu tugasnya menyelengarakan pemilihan kades definitif," sebutnya.

Tujuan ini, lanjutnya, untuk menjawab keinginan masyarakat, bahwa pelaksanaan pilkades langsung adalah cita-cita demokrasi bahwa yang terbanyak suaranya, maka dialah pemenangnya. "Ya, diperkirakan perda ini sudah rampung pertengahan Mei 2015, sebab kalau mengacu pada rekomendasinya dapat diselesaikan dalam waktu 5 bulan," imbuhnya.

Reporter Hermansyah Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar