Daerah

Pengurusan Dokumen Lingkungan Untuk Bengkalis Berakhir Juni Ini

Gagasanriau.com Bengkalis – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bengkalis memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk mengurus dokumen lingkungan bagi usaha atau kegiatan, sampai batas akhir 27 Juni 2015. Jika tidak ada perusahaan tidak memiliki dokumen tersebut, maka akan dikenai sanksi hukum.

“Masih ada waktu 53 hari lagi, kita himbau pelaku usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan bagi usaha dan kegiatan, tetapi telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum pemberlakuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, agar segera mengurus. Jika tidak, dianggap melakukan pelanggaran dan bisa dikenai hukuman,” ungkap Kepala BLH Bengkalis Arman AA, melalui rilis yang disampaikan kepada Humas Setda Bengkalis, Senin (4/5/2015) yang lalu.

Diungkapkannya, penetapan batas akhir pengurusan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor B-14134/MENLH/KP/12/2013 perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur serta Surat Edaran Bupati Bengkalis.

Ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan bagi usaha dan kegiatan, akan dikenai denda.

Dikatakan Arman, dalam pengurusan dokumen tersebut ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan. Diantaranya, usaha atau kegiatan yang dimaksud harus telah mulai dilaksanakan atau telah memiliki izin usaha sebelum tanggal 03 Oktober 2009 sesuai dengan tanggal pemberlakuan UU PPLH. Usaha tersebut juga harus sesuai dengan rencana tata ruang.

“Jika kriteria tersebut dipenuhi maka BLH Bengkalis akan memproses lebih lanjut dan dokumen lingkungan hidup harus telah disusun selambat-lambatnya tanggal 27 Desember 2015”, tambah H. Arman AA yang telah menjabat sebagai Kepala BLH Kabupaten Bengkalis sejak Tahun 2013 ini.

Diungkapkan Arman sejak awal tahun 2014, BLH Kabupaten Bengkalis telah melakukan sosialisasi mengenai arahan pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 ini serta mengenai izin lingkungan baik di lingkungan pemerintahan maupun kepada pelaku usaha. Namun diperkirakan masih ada usaha/kegiatan yang belum memiliki izin lingkungan.

Reporter Mirzal Apriliando Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar