Daerah

Perangi Perusahaan Rakus Lahan, Moratorium Harus Didukung Perpres

Gagasanriau.com Pekanbaru-Organisasi lingkungan mendesak agar moratorium ekspolitasi hutan dan lahan harus ditegaskan dalam bentuk Peraturan Presiden (Pepres) bukan lagi dengan Intruksi Presiden (Inpres) agar kerusakan lingkungan dapat dicegah oleh perusahaan rakus lahan yang beroperasi di Provinsi Riau. "Moratorium ini perlu dipertegas lagi dengan Perpres, bukan Inpres, pasalnya perusahaan Hutan Tanaman Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit rakus lahan mendominasi dalam pengrusakan lingkungan dan ini juga untuk menghentikan deforestasi oleh koorporasi besar tersebut"kata Moeslim Rasyid peneliti Riau Corruption Trial Selasa (5/5/2015) di Pekanbaru saat dilakukan diskusi terbatas yang dihadiri oleh berbagai pihak. "Kita berharap Pansus lahan (DPRD Riau. Red) mempercepat dan segera membentuk tim tata ruang. Selain itu juga pemerintah dan legislatif benar-benar serius menyelesaikan persoalan tata ruang ini"kata Muslim lagi. Penegasan untuk lebih serius dalam penyelamatan lingkungan ini, dilakukan Diskusi Terbatas yang ditaja oleh organisasi lingkungan Perspektif Baru, Walhi, dan Jikalahari ini, dimana organisasi tersebut mengundang berbagai pihak agar bisa dilakukan langkah konkrit usai diskusi tersebut. Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar